IMG_20241017_223308
Screenshot_2024-10-22-16-18-34-71_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274
Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Para Pelanggar Prokes PPKM Level IV Di Kota Medan Diadili Dengan Sidang Tipiring

IMG_20210803_141349

Sepindonesia.com | MEDAN – Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) dan ketentuan PPKM Level IV di Medan harus menjalani sidang tipiring di Posko Penanganan Covid-19 Medan juga secara dalam jaringan (daring), Senin (2/8/2021). Umumnya warga yang menjalani persidangan ini adalah pelaku usaha yang tidak mematuhi prokes serta melanggar ketentuan batas waktu operasional.

Dua warga Kecamatan Medan Area adalah pelanggar prokes yang menjalani sidang secara langsung di Posko Penanganan Covid-19 dipimpin Hakim PN Medan Dr. Ulina Marbun, S.H., M.H. Keduanya adalah Salman dan Azmar. Mereka merupakan pelaku usaha warung kopi. Salman membuka usaha di Jalan Medan Area Selatan, sedangkan kawasan Jalan Thamrin.

Menurut keterangan saksi, kedua pelaku usaha ini masih membuka warungnya hingga lewat pukul 22.00. Padahal menurut ketentuan, batas waktu operasional adalah pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :

Warga Tinggal Dibawah Jembatan, Wali Kota Medan Perintahkan Dinsos Agar Memfasilitasi

Ini Pelaku Pembakaran Rumah Kalapas Kotapinang Dan Peran Masing – Masing

Sidang ini memutuskan kedua orang ini terbukti telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu.

Atas kesalahan tersebut, mereka dijatuhkan hukuman masing-masing 2 hari penjara dan denda sebesar Rp200.000. Hakim juga menetapkan, hukuman penjara baru akan dijalani jika keduanya melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.

Siang jelang sore itu, sidang tipiring secara daring juga harus dijalani Andi Wimarmo. Warga Kecamatan Medan Barat ini didapati petugas tidak mengenakan masker. Sehari sebelumnya, warga ini telah diberikan peringatan atas pelanggaran yang sama. Namun peringatan ini diabaikannya, sehingga petugasnya membawanya ke Polsek Medan Barat untuk menjalani persidangan tipiring secara daring.

Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan dari Andi sendiri, hakim memutuskan warga tersebut terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu. Atas kesalahan tersebut, dia pun harus menerima vonis 2 hari penjara dan denda Rp100.000. Hakim juga menetapkan hukuman penjara tidak baru akan dijalani Andi jika dia melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.(Red)

pt sep gambar

Info Dari PLN ULP Aek Nabara, Pemadaman Listrik Sabtu 05 Oktober 2024

Sepindonesia.com | AEK NABARA – PT.PLN (Persero) UP3 Rantauprapat ULP Aek Nabara akan melakukan pemadaman listrik di beberapa wilayah pada…

Read More...

Kapolres Tanah Karo Hadiri Upacara HUT TNI ke-79 di Taman Makam Pahlawan Kabanjahe

Sepindonesia.com | KARO  – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-79, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko…

Read More...

Nongkrong di Warkop, Pangdam I/BB Bersama Forkopimda Bahas Perkembangan Sumut

Sepindonesia.com | MEDAN – Segenap unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Sumut kerap nongkrong bareng di berbagai lokasi di seputaran…

Read More...

Polres Tanah Karo Laksanakan Pembinaan Rohani Dan Mental

Sepindinesia.com | KARO – Polres Tanah Karo rutin melaksanakan kegiatan pembinaan rohani dan mental (Binrohtal) bagi seluruh personelnya. Kegiatan ini…

Read More...

Kodim 0203/Langkat Kembali Lakukan Aksi Bakti Sosial Ke Sejumlah Sekolah

Sepindonesia.com | STABAT – Untuk kesekian kalinya, Kodim 0203/Langkat kembali melakukan aksi bakti sosial ke sejumlah sekolah di Kota Stabat,…

Read More...

Panglima TNI Resmikan Lima Yonif PDR Di Papua

Sepindonesia.com | JAKARTA – Panglima TNI Jenderal TNI, Agus Subiyanto meresmikan Batalyon Infanteri Penyangga Daerah Rawan (PDR) di wilayah Papua,…

Read More...

Pangdam I/BB Sambut Purna Tugas 350 Personil Satgas Yonkav 6/NK Di Belawan

Sepindonesia.com | BELAWAN – Sebanyak 350 personil Satgas Yonkav 6/Naga Karimata kembali dengan utuh dan lengkap ke Kodam I/BB hari…

Read More...

Pangdam I/BB Terima Enam Pamen dan Ucapkan Selamat Naik Pangkat Kepada 18 Perwira

Sepindonesia.com | MEDAN – Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan menyampaikan ucapan selamat datang kepada enam Perwira Menengah (Pamen) sebagai…

Read More...

Pangdam I/BB Memberi Penghargaan kepada 25 Prajurit Berprestasi

Sepindonesia.com | MEDAN – Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan memberi penghargaan kepada 25 Prajurit di jajaran Kodam I/BB karena…

Read More...