IMG_20241017_223308
Screenshot_2024-10-22-16-18-34-71_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274
Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Para Pelanggar Prokes PPKM Level IV Di Kota Medan Diadili Dengan Sidang Tipiring

IMG_20210803_141349

Sepindonesia.com | MEDAN – Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) dan ketentuan PPKM Level IV di Medan harus menjalani sidang tipiring di Posko Penanganan Covid-19 Medan juga secara dalam jaringan (daring), Senin (2/8/2021). Umumnya warga yang menjalani persidangan ini adalah pelaku usaha yang tidak mematuhi prokes serta melanggar ketentuan batas waktu operasional.

Dua warga Kecamatan Medan Area adalah pelanggar prokes yang menjalani sidang secara langsung di Posko Penanganan Covid-19 dipimpin Hakim PN Medan Dr. Ulina Marbun, S.H., M.H. Keduanya adalah Salman dan Azmar. Mereka merupakan pelaku usaha warung kopi. Salman membuka usaha di Jalan Medan Area Selatan, sedangkan kawasan Jalan Thamrin.

Menurut keterangan saksi, kedua pelaku usaha ini masih membuka warungnya hingga lewat pukul 22.00. Padahal menurut ketentuan, batas waktu operasional adalah pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :

Warga Tinggal Dibawah Jembatan, Wali Kota Medan Perintahkan Dinsos Agar Memfasilitasi

Ini Pelaku Pembakaran Rumah Kalapas Kotapinang Dan Peran Masing – Masing

Sidang ini memutuskan kedua orang ini terbukti telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu.

Atas kesalahan tersebut, mereka dijatuhkan hukuman masing-masing 2 hari penjara dan denda sebesar Rp200.000. Hakim juga menetapkan, hukuman penjara baru akan dijalani jika keduanya melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.

Siang jelang sore itu, sidang tipiring secara daring juga harus dijalani Andi Wimarmo. Warga Kecamatan Medan Barat ini didapati petugas tidak mengenakan masker. Sehari sebelumnya, warga ini telah diberikan peringatan atas pelanggaran yang sama. Namun peringatan ini diabaikannya, sehingga petugasnya membawanya ke Polsek Medan Barat untuk menjalani persidangan tipiring secara daring.

Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan dari Andi sendiri, hakim memutuskan warga tersebut terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu. Atas kesalahan tersebut, dia pun harus menerima vonis 2 hari penjara dan denda Rp100.000. Hakim juga menetapkan hukuman penjara tidak baru akan dijalani Andi jika dia melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.(Red)

pt sep gambar

Tiga Kantor Aplikator Disegel, Junaidi: Aplikator Harus Patuhi SK Gubernur

Sepindonesia.com | BATAM – Ribuan pengemudi transportasi online, baik roda dua maupun roda empat, yang tergabung dalam Aliansi dan Komunitas…

Read More...

PWI Labuhanbatu Tingkatkan Kualitas, Ini Harapan Forkopimda

Sepindinesia.com | LABUHANBATU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan kegiatan peningkatan profesi kewartawanan untuk membangun Jurnalisme berkualitas antara…

Read More...

Masyarakat Kelurahan Manembo – Nembo Dikagetkan Dengan Bau Busuk 

Sepindonesia.com | BITUNG – Masyarakat Kelurahan Manembo – Nembo Atas Rt.3 Kecamatan Matuari Kota Bitung dihebohkan dengan penemuan mayat Sorang…

Read More...

Pemkab Karo Peroleh Predikat “B” Atas Penilaian Akuntabilitas Kinerja Pemerintah

Sepindonesia.com | KARO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo memperoleh nilai Akuntabilitas Kinerja Pemerintah dengan predikat “B”. Kegiatan ini dilaksanakan di…

Read More...

Penasehat Istimewa LSM P2NAPAS Ucapkan Selamat Kepada Ibu Derta Rohidin 

Sepindonesia.com | JAKARTA – Sebanyak 580 Anggota DPR RI terpilih dan 152 anggota DPD RI menghadiri pelantikan yang dilangsungkan dalam…

Read More...

Asman Abnur : Kader PAN Wajib Tegak Lurus Dukung Paslon SAYANG

Sepindonesia.com |  BATAM – Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional Asman Abnur menegaskan kepada kader PAN untuk bersikap tegak…

Read More...

Polres Bintan Gelar Rapat Koordinasi Mencegah Permasalahan BBM Jenis Bio Solar Bersubsidi

Sepindonesia.com | BINTAN  –  Polres Bintan menggelar rapat koordinasi mencegah permasalahan BBM jenis biosolar bersubsidi, Bertempat di Aula Sar Polres…

Read More...

Pangdam I/BB Hadiri Upacara Peringatan ke-59 Hari Kesaktian Pancasila 

Sepindonesia.com | SIMALUNGUN – Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan menghadiri upacara peringatan ke-59 Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024 di…

Read More...

7 Keunggulan Yang Dimiliki Kopi Tubruk Gadjah

Sepindonesia.com | JAKARTA – Berbicara soal kopi saset, belakangan muncul pendatang baru yang menarik perhatian, yakni Kopi Gadjah. Iklan produk…

Read More...