IMG_20241017_223308
Screenshot_2024-10-22-16-18-34-71_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274
Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Para Pelanggar Prokes PPKM Level IV Di Kota Medan Diadili Dengan Sidang Tipiring

IMG_20210803_141349

Sepindonesia.com | MEDAN – Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) dan ketentuan PPKM Level IV di Medan harus menjalani sidang tipiring di Posko Penanganan Covid-19 Medan juga secara dalam jaringan (daring), Senin (2/8/2021). Umumnya warga yang menjalani persidangan ini adalah pelaku usaha yang tidak mematuhi prokes serta melanggar ketentuan batas waktu operasional.

Dua warga Kecamatan Medan Area adalah pelanggar prokes yang menjalani sidang secara langsung di Posko Penanganan Covid-19 dipimpin Hakim PN Medan Dr. Ulina Marbun, S.H., M.H. Keduanya adalah Salman dan Azmar. Mereka merupakan pelaku usaha warung kopi. Salman membuka usaha di Jalan Medan Area Selatan, sedangkan kawasan Jalan Thamrin.

Menurut keterangan saksi, kedua pelaku usaha ini masih membuka warungnya hingga lewat pukul 22.00. Padahal menurut ketentuan, batas waktu operasional adalah pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :

Warga Tinggal Dibawah Jembatan, Wali Kota Medan Perintahkan Dinsos Agar Memfasilitasi

Ini Pelaku Pembakaran Rumah Kalapas Kotapinang Dan Peran Masing – Masing

Sidang ini memutuskan kedua orang ini terbukti telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu.

Atas kesalahan tersebut, mereka dijatuhkan hukuman masing-masing 2 hari penjara dan denda sebesar Rp200.000. Hakim juga menetapkan, hukuman penjara baru akan dijalani jika keduanya melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.

Siang jelang sore itu, sidang tipiring secara daring juga harus dijalani Andi Wimarmo. Warga Kecamatan Medan Barat ini didapati petugas tidak mengenakan masker. Sehari sebelumnya, warga ini telah diberikan peringatan atas pelanggaran yang sama. Namun peringatan ini diabaikannya, sehingga petugasnya membawanya ke Polsek Medan Barat untuk menjalani persidangan tipiring secara daring.

Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan dari Andi sendiri, hakim memutuskan warga tersebut terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu. Atas kesalahan tersebut, dia pun harus menerima vonis 2 hari penjara dan denda Rp100.000. Hakim juga menetapkan hukuman penjara tidak baru akan dijalani Andi jika dia melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.(Red)

pt sep gambar

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Berastagi

Sepindonesia.com | KARO  – Jajaran Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat (27/09/2024),…

Read More...

Sidang Prapid Rosmaida Sitompul, Ahli Pidana: Penetapan Tersangka Unprosedural

Sepindonesia.com  | BINJAI – Para penasehat hukum pemohon Praperadilan (Prapid) Rosmaida Sitompul, SE., Direktur CV. GAMMA`91 CONSULTAN hadirkan ahli hukum…

Read More...

Pencuri Kelapa  Sawit Gaya Preman Dipolisikan 

Sepindonesia.com  | TEBO – Bendahara dewan pimpinan daerah Lembaga Sewadaya Masyarakat  Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM PENJARA) Jambi  telah…

Read More...

Ini Yang Dilakukan Polsek Kualuh Hulu Untuk  Antisipasi Kecelakaan Lalu Lintas

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Unit Lantas Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu melakukan penimbunan jalan berlubang yang dipimpin oleh Kanit Lantas,…

Read More...

Kapolres Tanah Karo Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 

Sepindonesia.com | KARO  – Pemerintah Kabupaten Karo menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada Selasa (01/10/2024) di Halaman Kantor Bupati…

Read More...

Pj. Bupati Faisal Hasrimy Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas 2045

Sepindonesia.com | LANGKAT –Pemerintah Kabupaten Langkat memperingati Hari Kesaktian Pancasila 2024, upacara berlangsung di Lapangan Alun-alun Tengku Amir Hamzah, Stabat,…

Read More...

Kapolres Bintan Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Sepindonesia.com | BINTAN – Polres Bintan menggelar upacara dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila yang berlangsung di Lapangan Bhayangkara Polres…

Read More...

Kapolres Karimun Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila 

Sepindonesia.com | KARIMUN – Polres Karimun menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2024 di Lapangan Apel Bhayangkara Polres Karimun.,…

Read More...

Pelantikan 40 Anggota DPRD Karo Periode 2024 – 2029

Sepindonesia.com| KARO – Rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD kabupaten Karo periode 2024-2029 berlangsung khidmat di gedung DPRD…

Read More...