IMG_20241017_223308
Screenshot_2024-10-22-16-18-34-71_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274
Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Para Pelanggar Prokes PPKM Level IV Di Kota Medan Diadili Dengan Sidang Tipiring

IMG_20210803_141349

Sepindonesia.com | MEDAN – Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) dan ketentuan PPKM Level IV di Medan harus menjalani sidang tipiring di Posko Penanganan Covid-19 Medan juga secara dalam jaringan (daring), Senin (2/8/2021). Umumnya warga yang menjalani persidangan ini adalah pelaku usaha yang tidak mematuhi prokes serta melanggar ketentuan batas waktu operasional.

Dua warga Kecamatan Medan Area adalah pelanggar prokes yang menjalani sidang secara langsung di Posko Penanganan Covid-19 dipimpin Hakim PN Medan Dr. Ulina Marbun, S.H., M.H. Keduanya adalah Salman dan Azmar. Mereka merupakan pelaku usaha warung kopi. Salman membuka usaha di Jalan Medan Area Selatan, sedangkan kawasan Jalan Thamrin.

Menurut keterangan saksi, kedua pelaku usaha ini masih membuka warungnya hingga lewat pukul 22.00. Padahal menurut ketentuan, batas waktu operasional adalah pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :

Warga Tinggal Dibawah Jembatan, Wali Kota Medan Perintahkan Dinsos Agar Memfasilitasi

Ini Pelaku Pembakaran Rumah Kalapas Kotapinang Dan Peran Masing – Masing

Sidang ini memutuskan kedua orang ini terbukti telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu.

Atas kesalahan tersebut, mereka dijatuhkan hukuman masing-masing 2 hari penjara dan denda sebesar Rp200.000. Hakim juga menetapkan, hukuman penjara baru akan dijalani jika keduanya melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.

Siang jelang sore itu, sidang tipiring secara daring juga harus dijalani Andi Wimarmo. Warga Kecamatan Medan Barat ini didapati petugas tidak mengenakan masker. Sehari sebelumnya, warga ini telah diberikan peringatan atas pelanggaran yang sama. Namun peringatan ini diabaikannya, sehingga petugasnya membawanya ke Polsek Medan Barat untuk menjalani persidangan tipiring secara daring.

Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan dari Andi sendiri, hakim memutuskan warga tersebut terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu. Atas kesalahan tersebut, dia pun harus menerima vonis 2 hari penjara dan denda Rp100.000. Hakim juga menetapkan hukuman penjara tidak baru akan dijalani Andi jika dia melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.(Red)

pt sep gambar

3 Titik Di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu Rawan Bajing Loncat 

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Berapa daerah rawan pencurian Kelapa Sawit dari atas mobil Truk angkutan sawit wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Para…

Read More...

Police Go To School, Satlantas Polres Karimun Beri Edukasi Tertib Lalulintas 

Sepindonesia.com | KARIMUN – Satuan Lalu lintas Polres Karimun laksanakan kegiatan Police Goes To School dan selaku Inspektur Upacara (Irup)…

Read More...

Polres Simalungun Tangkap Dua Tersangka Miliki 32,62 Gram Sabu

Sepindonesia.com | SIMALUNGUN – Dalam rangka melaksanakan kegiatan profesional Polri dalam penegakan hukum (Gakkum) serta mendekatkan diri kepada masyarakat, Satuan…

Read More...

Pilkada 2024 Semakin Dekat, KPU Terus Bekerja Walau Hari Libur

Sepindonesia.com | BATU BARA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) semakin dekat dan menyisakan sekitar 58 hari lagi yang berlangsung Rabu,…

Read More...

Anggota Resmob Polsek Maesa Menangkap 3  Pelaku Pembuat Panah Wayer

Sepindonesia.com| BITUNG – Team Anggota Resmob Polsek Maesa membongkar dan menangkap anak – anak muda yang sedang membuat Panah wayer…

Read More...

Istri Calon Wakil Bupati H.Jamri.ST Hadiri Pesta Pembangunan Gereja HKBP

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Calon wakil Bupati  H.Jamri,ST yang diwakili istrinya  menghadiri pesta pembagunan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)…

Read More...

Polres Pasaman Barat Tindak Penambang Emas Ilegal 

Sepindonesia.com | PASAMAN BARAT – Kepolisian Resor Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat (Sumbar) melalukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas…

Read More...

Publikasi PON XXI Sukses, Pemprov Sumut Beri Penghargaan Kepada Menkominfo

Sepindonesia.com | MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memberikan Piagam Penghargaan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi…

Read More...

Saat Ini Pendidikan Program Prioritas PWI  

Sepindonesia.com| MEDAN – Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bekerjasama dengan PWI Sumut, di Hotel…

Read More...