Senam Ceria Zumba Party Guncang Desa Gunung Selamat
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Suasana ceria menggungcang semangat warga masyarakat Dusun Parsiluangan 1 Desa Gunung Slamet Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten…
Sepindonesia.com | MEDAN – Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) dan ketentuan PPKM Level IV di Medan harus menjalani sidang tipiring di Posko Penanganan Covid-19 Medan juga secara dalam jaringan (daring), Senin (2/8/2021). Umumnya warga yang menjalani persidangan ini adalah pelaku usaha yang tidak mematuhi prokes serta melanggar ketentuan batas waktu operasional.
Dua warga Kecamatan Medan Area adalah pelanggar prokes yang menjalani sidang secara langsung di Posko Penanganan Covid-19 dipimpin Hakim PN Medan Dr. Ulina Marbun, S.H., M.H. Keduanya adalah Salman dan Azmar. Mereka merupakan pelaku usaha warung kopi. Salman membuka usaha di Jalan Medan Area Selatan, sedangkan kawasan Jalan Thamrin.
Menurut keterangan saksi, kedua pelaku usaha ini masih membuka warungnya hingga lewat pukul 22.00. Padahal menurut ketentuan, batas waktu operasional adalah pukul 20.00 WIB.
Baca Juga :
Warga Tinggal Dibawah Jembatan, Wali Kota Medan Perintahkan Dinsos Agar Memfasilitasi
Ini Pelaku Pembakaran Rumah Kalapas Kotapinang Dan Peran Masing – Masing
Sidang ini memutuskan kedua orang ini terbukti telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu.
Atas kesalahan tersebut, mereka dijatuhkan hukuman masing-masing 2 hari penjara dan denda sebesar Rp200.000. Hakim juga menetapkan, hukuman penjara baru akan dijalani jika keduanya melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.
Siang jelang sore itu, sidang tipiring secara daring juga harus dijalani Andi Wimarmo. Warga Kecamatan Medan Barat ini didapati petugas tidak mengenakan masker. Sehari sebelumnya, warga ini telah diberikan peringatan atas pelanggaran yang sama. Namun peringatan ini diabaikannya, sehingga petugasnya membawanya ke Polsek Medan Barat untuk menjalani persidangan tipiring secara daring.
Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan dari Andi sendiri, hakim memutuskan warga tersebut terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu. Atas kesalahan tersebut, dia pun harus menerima vonis 2 hari penjara dan denda Rp100.000. Hakim juga menetapkan hukuman penjara tidak baru akan dijalani Andi jika dia melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.(Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Suasana ceria menggungcang semangat warga masyarakat Dusun Parsiluangan 1 Desa Gunung Slamet Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten…
Sepindonesia.com |KARO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karo adakan perekrutan petugas penyelenggaraan Tempat Pemilihan Suara (TPS) dalam pelaksanaan pesta…
Sepindonesia.com | MEDAN – Almarhum Rindu Syahputra Sinaga (14) yang melakukan squad jump sebanyak 100 kali hingga berujung pada kehilangan…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya dengan menangkap tiga tersangka….
Sepindonesia.com | MEDAN – Keluarga Besar GODAMS (Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar) gelar silaturahmi Ojol Sumatera Utara 2024 yang…
Sepindonesia.com | DELISERDANG – Ketua Majelis Taklim Halimah (MTH) yang juga Ketua Umum Rumah Komunikasi Lintas Agama (RKLA), Bunda Indah…
Sepindonesia.com, Asahan | Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Asahan secara resmi dilantik dalam sebuah acara yang dihadiri oleh pengurus…
Sepindonesia.com, Asahan | Lembaga Peduli Lingkungan (Lempengan) berdiri sejak tahun 2021 yang digagas masyarakat kelurahan kisaran baru dan diketuai oleh…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Tabligh Akbar dalam rangka…