Pjs Bupati Asahan Sambut Para Peserta Jelajah Bumi Asahan
Sepindonesia.com, Asahan | Pjs Bupati Asahan Drs. Basarin Yunus Tanjung, M. Si mengadakan malam keakraban untuk menyambut para peserta jelajah bumi…
Sepindonesia.com | MEDAN – Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) dan ketentuan PPKM Level IV di Medan harus menjalani sidang tipiring di Posko Penanganan Covid-19 Medan juga secara dalam jaringan (daring), Senin (2/8/2021). Umumnya warga yang menjalani persidangan ini adalah pelaku usaha yang tidak mematuhi prokes serta melanggar ketentuan batas waktu operasional.
Dua warga Kecamatan Medan Area adalah pelanggar prokes yang menjalani sidang secara langsung di Posko Penanganan Covid-19 dipimpin Hakim PN Medan Dr. Ulina Marbun, S.H., M.H. Keduanya adalah Salman dan Azmar. Mereka merupakan pelaku usaha warung kopi. Salman membuka usaha di Jalan Medan Area Selatan, sedangkan kawasan Jalan Thamrin.
Menurut keterangan saksi, kedua pelaku usaha ini masih membuka warungnya hingga lewat pukul 22.00. Padahal menurut ketentuan, batas waktu operasional adalah pukul 20.00 WIB.
Baca Juga :
Warga Tinggal Dibawah Jembatan, Wali Kota Medan Perintahkan Dinsos Agar Memfasilitasi
Ini Pelaku Pembakaran Rumah Kalapas Kotapinang Dan Peran Masing – Masing
Sidang ini memutuskan kedua orang ini terbukti telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu.
Atas kesalahan tersebut, mereka dijatuhkan hukuman masing-masing 2 hari penjara dan denda sebesar Rp200.000. Hakim juga menetapkan, hukuman penjara baru akan dijalani jika keduanya melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.
Siang jelang sore itu, sidang tipiring secara daring juga harus dijalani Andi Wimarmo. Warga Kecamatan Medan Barat ini didapati petugas tidak mengenakan masker. Sehari sebelumnya, warga ini telah diberikan peringatan atas pelanggaran yang sama. Namun peringatan ini diabaikannya, sehingga petugasnya membawanya ke Polsek Medan Barat untuk menjalani persidangan tipiring secara daring.
Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan dari Andi sendiri, hakim memutuskan warga tersebut terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu. Atas kesalahan tersebut, dia pun harus menerima vonis 2 hari penjara dan denda Rp100.000. Hakim juga menetapkan hukuman penjara tidak baru akan dijalani Andi jika dia melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.(Red)
Sepindonesia.com, Asahan | Pjs Bupati Asahan Drs. Basarin Yunus Tanjung, M. Si mengadakan malam keakraban untuk menyambut para peserta jelajah bumi…
Sepindonesia.com, Asahan | Pjs Bupati Asahan Basarin Yunus Tanjung M. Si membuka pelepasan Off Road Jelajah Bumi Asahan di Taman Hutan…
Sepindonesia.com, Asahan | Pjs Bupati Asahan yang di Wakili oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H menutup…
Sepindonesia.com, Asahan | Pjs Bupati Asahan Drs Basarin Yunus Tanjung MSi memimpin Apel Gabungan Bulan November 2024 di Halaman Kantor Bupati…
Sepindonesia.com, Asahan | Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/677/KPTS/2024 Tanggal 25 Oktober 2024 tentang Persemian Pengangkatan Pimpinan DPRD…
Sepindonesia.com, Asahan | Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Ketahan Pangan (Ketapang) Kabupaten Asahan menggelar kegiatan Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman (B2SA)…
Sepindonesia.com, Asahan | Kepala UPT Jasa Raharja Perwakilan Asahan Khairil ST bersama jajaran bersilaturahmi dengan Pemerintah Kabupaten Asahan, Senin (04/11/2024). Silaturahmi…
sepindonesia.com, Asahan | Pimpinan PT BANK SUMUT Cabang Kisaran Muhammad Sadli bersama jajarannya melakukan kunjungan keruang kerja Pjs Bupati Asahan Kantor…
Sepindonesia.com, Asahan | Pjs. Bupati Asahan diwakili oleh Staff ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan membuka Rapat Momentum Kesatuan Gerak PKK…