AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Angkat Bicara Atas Penggeledahan yang Dilakukan KPK
Foto : Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Sepindonesia.com | JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI…
Sepindonesia.com | BATAM – Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri pada Jumat tanggal 6 Agustus 2021 yang lalu telah menerima limpahan kasus Narkotika dari Bea dan Cukai Kota Batam terhadap 1 orang tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK., M.Si., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., Senin (15/8/2021)
“Kronologis kejadian berawal saat seorang tersangka inisal BS alias J berhasil diamankan di pintu masuk X Ray keberangkatan lantai I Bandara Hang Nadim Kota Batam, pada hari Jumat 6 Agustus 2021 sekitar jam 06.00 wib oleh petugas Avsec yang sedang bertugas. Kemudian petugas Avsec tersebut mencurigai salah seorang penumpang berinisial BS alias J yang akan berangkat menuju Jakarta, kemudian petugas Avsec membawa orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan test urine pelaku berinisial BS alias J positif Methapetamin”. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Baca Juga :
Dit Resnarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan Pemilik Narkotika Jenis Putaw
Jalan Aek Nabara – Negeri Lama Macet Total, Air Meluap Dari PT. Pangkatan Indonesia
Selanjutnya petugas membawa saudara BS alias J ke rumah sakit Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan Rontgen badan, dari hasil pemeriksaan rontgen tampak 3 bayangan benda mencurigakan di bagian anus, diketahui bahwa benda tersebut merupakan narkotika jenis sabu. Dan pada jumat siang petugas Bea dan Cukai Kota Batam melimpahkan perkara ke Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut., Ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Adapun Barang bukti yang di limpahkan antara lain 3 bungkus balut kondom berwarna Hitam dan plastik bening serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu seberat 197,1 gram, 1 unit Handphone merk Oppo, 1 lembar KK, 2 Lembar E-Ticket pesawat tujuan Jakarta, dan uang tunai sebesar Rp.478.000,- ., Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Atas perbuatanya tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) Dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan atau Pasal 112 ayat (2) Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika., Tutup mengakhiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
(Ben Hasibuan/Red)
Foto : Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Sepindonesia.com | JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI…
Tidak ada kutipan karena ini adalah pos yang terlindung sandi.
Foto, Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes. Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo, Brigjen Pol…
Foto : Para saksi dan Polisi cek Tempat Kejadian Perkara Sepindonesia.com | BATAM – Peristiwa sadis pembunuhan terjadi sesama Pegawai…
Foto : Pondok Milik pimpinan redaksi media online liputan16.com yang diduga dibakar suruhan bandar narkoba dan judi. Sepindonesia.com | PANCUR…
Foto: Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, M.K.M menyambut kunjungan Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala S.I.K, SH. MH….
Foto: Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, bersama peserta manasik haji akbar, PT. Bank Sumut Cabang Labuhanbatu Tahun 2025. Sepindonesia.com…
Foto : Oknum PNS Sari Siregar (Korban) Oknum ASN Tulus Manalu bersama Wartawan Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satu unit mobil…
Foto : Diduga bandar judi jenis togel inisial RS (43) Sepindonesia.com |LABUHANBATU – Keresahan Masyarakat yang selama ini maraknya Judi…