Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan pelaku pencuri Hend Phone (HP), Chandra warga Jalan Sekip Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Selasa ( 24/8/2021 )
Polisi berhasil mengungkap tindak pidana pencurian ini karena aksi pelaku terekam oleh CCTV.
Baca Juga :
Dit Reskrimum Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curanmor
Dit Reskrimum Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curanmor
Diketahui Chandara mencuri Handphone merek OPPO A53 dirumah warga di Jalan Kualu Hulu No 11 Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara dan pelaku
Chandra merupakan residivis pencuri Hand Phone.
AKP Parikhesit,.SH.SIK.MH menjelaskan bahwa korban Deny (40) warga jalan Kualuh No 11 Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pencurian, ke Polres Labuhanbatu pada 8 Juli 2021, korban mengatakan bahwa telah hilang 1 unit Handphone yang diletakkan anaknya diatas kursi rumah.
Saat dicek CCTV diketahui bahwa HP nya telah diambil oleh seseorang dan korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp.2.800.000.
Kemudian Video rekaman CCTV korban di unggah ke media Sosial hingga Viral. Dan segala upaya dilakukan hingga dapat mengamankan pelaku”, lanjut Kasat.
Dikatakan AKP Parikhesit selama satu bulan anggota Satreskrim Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan, dan kita mendapat petunjuk dari rekaman CCTV dan kita mengetahui ciri-ciri pelaku
Penangkapan pelaku dipimpin oleh Kanit Resum Iptu Tito Alhafezt dan tanpa perlawanan.
Pelaku di tangkap di sekitarnya rumahnya di Jalan Sekip dan dari pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Handphone merek Oppo A53
Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres Labuhanbatu untu proses penyidikan.(At/Red)