DPD RI dan Kiprah Nahdlatul Ulama 95 Tahun
Opini oleh Sultan B. Najamudin Wakil Ketua DPD RI Sepindonesia.com | JAKARTA – Atas nama Pimpinan dan segenap Anggota DPD…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU –Dengan banyaknya pemberitaan dan keluhan masyarakat terkait bobroknya kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, terutama di Bidang Tata Lingkungan Hidup, Bidang Pencemaran Lingkungan Hidup, Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Bidang Penataan Lingkungan Hidup, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan dan Kesekretariatan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu.
Dari Kesemua Bidang Tugas dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu untuk membantu Bupati Labuhanbatu dalam melaksanakan tugas pemerintahan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah, masih jauh panggang dari api sehingga semakin membuat terpuruknya nama baik Kabupaten Labuhanbatu.
Baca Juga :
Sampah Membeludak Hingga Menutup 90% Badan Jalan
Pelanggan Sampah Meminta Bupati Labuhanbatu Periksa Dinas Lingkungan Hidup
Hampir tidak ada denyut nadi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu ini dalam Perumusan kebijakan, Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan di bidang penataan dan penataan lingkungan hidup, pengelolaan sampah, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup terlihat dan terasa bagi kesehatan Lingkungan Hidup di wilayah administratif pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu.
Demikian juga halnya dengan fungsi kesekretariatan dinas yang dipimpin seorang sekretaris sebagai penghubung, koordinator dan fasilitasi kebutuhan Tata Usaha, Kepegawaian dan Keuangan dari fungsi Bidang-Bidang yang ada di Dinas Lingkungan hidup, bukan hanya mengurusi tetek bengek rutin perkantoran, seperti mengkutak katik anggaran dinas untuk keperluan, ATK, Pemeliharaan Kantor, Foto Copy, BMM, Service Mobil Dinas, Perjalanan Dinas Kantor, yang seharusnya mampu mengsingkron kan, memfasilitasi serta mediasi situasi perkantoran sehingga tercipta suatu lingkungan hidup kantor yang sehat bukan sebaliknya semakin sakit, ya itu tugas seorang sekretaris didalam sebuah organisasi yang sehat, sebut pemerhati Labuhanbatu.
Kemudian, Keberadaan dan Status Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu yang saat ini diduga kuat tidak lagi memiliki sertifikasi Akreditasi dari Komisi Akreditasi Nasional (KAN) sehingga tidak dapat melakukan pelayanan Laboratorium Lingkungan Hidup seperti Pengujian Contoh Uji Air (Air Limbah, Air Sungai, Air Situ, Air Tanah, dan Air Perpipaan); Pengujian Contoh Uji Udara (Ambient, Kualitas Udara Dalam Ruangan, Emisi Sumber Bergerak, Emisi Sumber Tidak Bergerak, Kebisingan, dan Getaran) yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Labuhanbatu.
Di Tahun 2020, Akreditasi UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup masih hidup dan masih menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor Pemanfaatan Kekayaan Daerah (hasil uji Laboratorium) sebesar Rp. 120.000.000,-, di Tahun 2021 diduga kuat PAD Laboratoriun Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu itu dihapuskan dari Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu karena UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup kehilangan Akreditasi dari KAN, seharusnya Akreditasi itu ditingkatkan sehingga mampu menguji seluruh kebutuhan pelaku usaha di bidang lingkungan hidup dan target PAD nya semakin ditingkatkan setidaknya Rp. 500.000.000,-/Tahun. Dimasa kepemimpinan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu saat ini baru kejadian Sertifikat KAN UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup mati atau tidak mampu untuk mempertahankan apalagi meningkatkan.
Belum lagi ketidak mampuannya mewujudkan Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Sampah, memberdayakan sumber daya pengelolaan sampah yang ada saat ini saja ngak bisa, yang kita dengar dan baca diberbagai media justru yang terjadi miskomunikasi dengan pejabat-pejabat eselon III nya, Eselon IV nya dan pemecatan-pemecatan tenaga kontrak termasuk supir alat berat di TPA yang sudah mengabdi lebih dari 15 Tahun di TPA itu, demikian juga mandor truk pengangkut sampah yang sudah berpengalaman lebih dari 10 tahun mengkondisikan lapangan.
Kita juga tidak pernah mendapat informasi, bagaimana kesiapan Buku Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2021-2024 yang disusun Bappeda Labuhanbatu, visi misi Bupati Labuhanbatu terpilih 2021-2024 kan wajib dituangkan ke dalam RPJMD, RPJMD nya sendiri disusun Wajib berdasarkan KLHS, itukan hal-hal yang fundamental dan acuan dalam pelaksanaan Pembangunan Daerah, jadi kalau Pedoman saja sudah ngak berjalan direl yang sudah ditentukan lalu ke depan hasilnya bagaimana, anehkan, jelas pemerhati Labuhanbatu.
Saran dan masukan dari masyarakat, semoga Bupati Labuhanbatu terpilih dan yang akan di lantik dapatlah melakukan evaluasi khususnya di Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu ini, agar kita bisa menikmati Lingkungan Hidup yang sehat, minimal Kota Rantauprapat kita ini bersih, indah dan hijau karena dalam tempo 2,5 Tahun masa kepemimpinan Bupati/Wakil Bupati Labuhanbatu Periode 2021-2024 nanti, tidak dapat berbuat banyak, jadi hal-hal strategis dan berdampak langsung ke masyarakat aja dulu dievaluasi, harapnya.(At/Red)
Opini oleh Sultan B. Najamudin Wakil Ketua DPD RI Sepindonesia.com | JAKARTA – Atas nama Pimpinan dan segenap Anggota DPD…
Sepindonesia.com | KARIMUN – Satreskrim Polres Karimun mengamankan “HA” seorang diduga bandar judi Sie Jie. “HA” diamankan di kawasan Telaga…
Sepindonesia.com | TARAKAN – Ketua Umum DPP PPMI Muhammad Ramdhan Ulayo melantik Dewan Pengurus Daerah Purna Prakarya Muda Indonesia (DPD…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengapresiasi capaian kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama rentan…
Sepindonesia.com | KARIMUN – Kejaksaan Karimun untuk ketiga kalinya sukses melak sanakan bedah rumah, kegiatan bedah rumah tersebut milik Dali…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu meminta agar majelis hakim menghukum mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala…
Sepindonesia.com – LABUHANBATU – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir pada Operasi Antik Toba 2021 berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tak butuh waktu lama, Tim Tekab Resum Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pencuri telepon seluler (ponsel). Polisi…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pelaku pembobol sarang walet inisial “A” alias Putra (29) kepergok oleh penjaga sarang walet saat hendak…