Personil Polres Labuhanbatu, Brimob dan Kodim 0209/LB Laksanakan Patroli Ditiga Kabupaten
Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Personil Polres Labuhanbatu melaksanakan patroli pengecekan kantor PPK Kecamatan pada pelaksanaan Pilkada tahun 2020 di Tiga…
Sepindonesia.com | BATAM – Seorang pelaku berinisial Z alias P diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri karena telah memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau menyediakan Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi oleh didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H. Senin (11/10/2021).
″Kronologis kejadian adalah pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekitar jam 23.00 wib Berawal dari Informasi masyarakat Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kepri telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial Z alias P karena diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Pil Diduga Ekstasi sebanyak 1,5 (satu koma lima) butir di Pinggir jalan depan supermarket Bengkong Indah, Kota Batam″. Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Setelah dilakukan penangkapan kemudian tim melakukan penggeledahan di Kos-kosan Inisial Z alias P yang tidak jauh dari TKP penangkapan, dari hasil penggeledahan tim berhasil menemukan 1 kotak bekas modem ZTE MF286C yang di dalamnya berisikan 7 bungkus Serbuk Kristal Diduga Sabu sekira seberat 715 gram dan 1 buah Kotak Kardus kecil warna merah yang di dalamnya berisikan 9 bungkus plastik bening yang berisikan Pil Ekstasi dengan jumlah 396,5 butir dan selanjutnya Inisial Z alias P dibawa kekantor Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut., Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Baca Juga :
Mahasiswa Akan Laporkan Arya Sinulingga Ke Bareskrim Polri, Ini Penyebabnya
IPTU Iwan Mashuri Dikejar Idaman Halawa Pakai Parang Panjang
Disamping barang bukti Narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi tim juga mengamankan 1 Unit Handphone, Kartu Identitas Diri dan 1 Unit sepeda motor Yamaha, atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun., Tutup mengakhiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
(Ben Hasibuan/Red)
Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Personil Polres Labuhanbatu melaksanakan patroli pengecekan kantor PPK Kecamatan pada pelaksanaan Pilkada tahun 2020 di Tiga…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Perayaan Natal Persekutuan Tumbuh Bersama (PTB) wilayah Labuhanabatu Raya dilaksanakan di Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI)…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) Kabupaten Labuhanbatu benar – benar menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT didampingi oleh ketua MUI Labuhanbatu Buya Husein Darwis Lubis, LC,…
Sepindonesia.com | LABUSEL – Bupati Labuhanbatu Selatan H. Wildan Aswan Tanjung, SH, MM mengajak seluruh ASN dilingkungan Pemkab Labuhanbatu Selatan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT laksanakan shalat subuh berjamaah bersama ratusan masyarakat Kelurahan Aek Paing…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kabaharkam Polri Komjen.Pol.Drs.Agus Adrianto,SH.MH melakukan kunjungan ke Kabupaten Labuhanbatu untuk mengecek persiapan pengamanan Pemilu Kada dan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tentara Nasional Indonesi (TNI) Kompi 126/KC bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sahabat Polisi Labuhanbatu Raya membagikan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe, ST. MT terima kunjungan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di Rumah Dinas…