Pasangan ASRI Berhasil Memikat Hati Warga Puja Kusuma Labuhanbatu
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pasangan ASRI calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi,ST.MT – H.Faizal Amri Siregar, ST berhasil…
Sepindonesia.com | BATAM – Seorang pelaku berinisial Z alias P diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri karena telah memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau menyediakan Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi oleh didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H. Senin (11/10/2021).
″Kronologis kejadian adalah pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekitar jam 23.00 wib Berawal dari Informasi masyarakat Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kepri telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial Z alias P karena diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Pil Diduga Ekstasi sebanyak 1,5 (satu koma lima) butir di Pinggir jalan depan supermarket Bengkong Indah, Kota Batam″. Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Setelah dilakukan penangkapan kemudian tim melakukan penggeledahan di Kos-kosan Inisial Z alias P yang tidak jauh dari TKP penangkapan, dari hasil penggeledahan tim berhasil menemukan 1 kotak bekas modem ZTE MF286C yang di dalamnya berisikan 7 bungkus Serbuk Kristal Diduga Sabu sekira seberat 715 gram dan 1 buah Kotak Kardus kecil warna merah yang di dalamnya berisikan 9 bungkus plastik bening yang berisikan Pil Ekstasi dengan jumlah 396,5 butir dan selanjutnya Inisial Z alias P dibawa kekantor Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut., Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Baca Juga :
Mahasiswa Akan Laporkan Arya Sinulingga Ke Bareskrim Polri, Ini Penyebabnya
IPTU Iwan Mashuri Dikejar Idaman Halawa Pakai Parang Panjang
Disamping barang bukti Narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi tim juga mengamankan 1 Unit Handphone, Kartu Identitas Diri dan 1 Unit sepeda motor Yamaha, atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun., Tutup mengakhiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
(Ben Hasibuan/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pasangan ASRI calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi,ST.MT – H.Faizal Amri Siregar, ST berhasil…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Calon wakil Bupati Labuhanbatu nomor urut 3, Faizal Amri Siregar, merasa yakin unggul pada Pilkada Labuhanbatu…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – CV.SEP Travel Indonesia telah hadir di Kabupaten Labuhanbatu untuk mempermudah masyarakat Labuhanbatu apabila melakukan perjalanan ke…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Pengurus Besar Forum Komunikasi Alumni Petugas Haji Indonesia (PB FKAPHI) mengajukan usulan kegiatan Komunikasi Informasi Edukasi…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Korps Kepolisian Perairan dan Udara yang berada di bawah Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri memperingati Hari…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu bersama Forkopimda, tokoh Masyarakat, tokoh agama dan organisasi penggiat anti narkotika yang disaksikan oleh…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Yayasan Gerakan Nanam Amal Sedekah (GANAS) berbagi beras dan paket sembako kepada kaum dhuafa di Dusun…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatun AKBP Deni Kerniawan, SIK,MH didampingi Kanit PPA Polres Labuhanbatu IPDA Rostina Br. Sembiring, SH….
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sebanyak 26 orang mahasiswa asal Labuhanbatu secara simbolis menerima bantuan masuk Perguruan Tinggi Negeri jalur seleksi…