Acara Wisuda Mahasiswa Univa Angkatan Ke VIII, Dihadiri Yuddy Chrisnandi Secara Virtual
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu melaksanakan Wisuda Sarjana Angkatan VIII, Tahun 2020 sebanyak 322 mahasiswa yang…
Sepindonesia.com | BATAM – Seorang pelaku berinisial Z alias P diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri karena telah memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau menyediakan Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi oleh didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H. Senin (11/10/2021).
″Kronologis kejadian adalah pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekitar jam 23.00 wib Berawal dari Informasi masyarakat Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kepri telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial Z alias P karena diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Pil Diduga Ekstasi sebanyak 1,5 (satu koma lima) butir di Pinggir jalan depan supermarket Bengkong Indah, Kota Batam″. Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Setelah dilakukan penangkapan kemudian tim melakukan penggeledahan di Kos-kosan Inisial Z alias P yang tidak jauh dari TKP penangkapan, dari hasil penggeledahan tim berhasil menemukan 1 kotak bekas modem ZTE MF286C yang di dalamnya berisikan 7 bungkus Serbuk Kristal Diduga Sabu sekira seberat 715 gram dan 1 buah Kotak Kardus kecil warna merah yang di dalamnya berisikan 9 bungkus plastik bening yang berisikan Pil Ekstasi dengan jumlah 396,5 butir dan selanjutnya Inisial Z alias P dibawa kekantor Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut., Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Baca Juga :
Mahasiswa Akan Laporkan Arya Sinulingga Ke Bareskrim Polri, Ini Penyebabnya
IPTU Iwan Mashuri Dikejar Idaman Halawa Pakai Parang Panjang
Disamping barang bukti Narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi tim juga mengamankan 1 Unit Handphone, Kartu Identitas Diri dan 1 Unit sepeda motor Yamaha, atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun., Tutup mengakhiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
(Ben Hasibuan/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu melaksanakan Wisuda Sarjana Angkatan VIII, Tahun 2020 sebanyak 322 mahasiswa yang…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH cepat tanggap dengan keresahan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba…
Sepindonesia.com | MEDAN – Kapolsek Kualuh Hulu, AKP. Sahrial Sirait,SH.MH beserta Istri Naima Helwa boru Panjaitan menjenguk Bripka Rajin Siregar…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pjs Bupati Labuhanbatu Drs. Mhd. Fitriyus, SH. MSP menghadiri rapat paripurna hari jadi Kabupaten Labuhanabatu ke…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pemuda Pancasila Ranting Sidorukun dibawah binaan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Pangkatan (PP) berinovasi…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Perwakilan Masyarakat Kecamatan Pananai Hulu yang berjumlah tidak lebih dari 50 orang, menyampaikan tekat dan ikrar…
Sepindonesia.com | AEK NABARA – Notaris Eko Pranata, SH.MKn dikejutkan dengan kedatangan perempuan yang mengatas namakan GANAS ( Gerakan Nanam…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Puluhan perwakilan masyarakat di Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu siap menangkan pasangan ASRI Calon Bupati dan…
Sepindonesia.com | LABUSEL – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Resum Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Resum mengamankan 1…