Tiang PLN Tumbang Tertiup Angin, Aliran Listrik Di Sebagian Wilayah Karimun Padam
Sepindonesia.com – KARIMUN – Hujan deras dan disertai angin kencang Wilayah Karimun yang mengakibatkan satu tiang listrik milik PLN tumbang…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap bandar Narkoba inisial RNH alias Tua (35) berdasarkan pengebangan dari dari seorang kaki tangannya berinisial MK alias Biru (31).
Bandar Narkoba inisial RNH alias Tua (35) berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada hari Senin 11 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 WIB didepan rumahnya Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Senin (11/10/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Martulesi Sitepu,SH.MH, Minggu (18/10/2021) menyampaiakan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap seorang bandar narkoba yang sudah menjadi target inisial RNH alias Tua (35) Warga Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap di depan rumahnya RNH alias Tua (35) terjadi perlawanan terhadap petugas Sat Narkoba yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung, jelasnya.
Baca Juga :
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Amankan Pelaku TP.Perjudian Tebak Angka
Suryani Ditemukan Bersimbah Darah, Polres Labuhanbatu Langsung Olah TKP
Adapun tersangka ditangkap lanjut Kasat, berdasarkan pengembangan dari seorang kaki tangannya berinisial MK alias Biru (31) tahun warga Tanjung Haloban Negeri lama yang ditangkap dengan cara undercover buy di Simpang jawi jawi Desa Selat Besar Panai Hulu.
Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa narkotika sabu seberat 5,66 Bruto,Uang tunai Rp 1.550.000.,5 (lima) unit HP dan 1 (satu) unit sepeda motor RX King,setelah kedua Tsk berhasil diamankan selanjutnya selama 5 (lima) hari dilakukan pengembangan ke wilayah Medan dan Tanjung Balai dan tadi malam telah kembali namun tidak berhasil dikembangkan diduga informasi telah bocor.
Dari hasil keterangan RNH als Tua seorang ayah dari 4 orang anak menerangkan sudah 2 tahun lebih terlibat dalam peredaran narkoba dengan keuntungan setiap hari Rp 600.000 hingga Rp 1.000.000 dan mengakui bahwa MK alias Biru adalah merupakan salah satu kaki tangannya.
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 YO 132 Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,tegas AKP Martulesi Sitepu. (At/Red)
Sepindonesia.com – KARIMUN – Hujan deras dan disertai angin kencang Wilayah Karimun yang mengakibatkan satu tiang listrik milik PLN tumbang…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Hasil penghitungan Sirekap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Labuhanbatu dari sembilan Kecamatan telah mencapai mencapai 100…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu mendapat apresiasi dari Masyarakat Labuhanbatu dengan mengirimkan papan bunga sebanyak 30 papan bunga dengan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pembangunan jalan Lintas Sumatera KM 300 Dusun Bulu Cina Keluarahan Sidorejo Kecamatan Rantau Selatan sampai Km…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu memanfaatkan lahan kosong disekitar Pusat Daur Ulang Sampah (PDU) Kabupaten…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Setelah selesai melaksanakan apel di Lapangan Kantor Badan Kepegawaian Daerah, Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten ( Pemkab…
Sepindonesia.com | PAKPAK BARAT – Sesui dengan perhitungan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pakapak Barat melalui Sirekap yang telah…
Sepindonesia.com | LABUSEL – Untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap aman, damai dan kondusif sampai perhitungan suara selesai Polres Labuhabatu yang…