Personil Satres Narkoba Laksanakan Kebaktian Dan Tausiyah Bersama Anak Yatim Piatu
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba melaksanakan doa bersama dengan mengundang 40 anak yatim piatu…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap bandar Narkoba inisial RNH alias Tua (35) berdasarkan pengebangan dari dari seorang kaki tangannya berinisial MK alias Biru (31).
Bandar Narkoba inisial RNH alias Tua (35) berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada hari Senin 11 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 WIB didepan rumahnya Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Senin (11/10/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Martulesi Sitepu,SH.MH, Minggu (18/10/2021) menyampaiakan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap seorang bandar narkoba yang sudah menjadi target inisial RNH alias Tua (35) Warga Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap di depan rumahnya RNH alias Tua (35) terjadi perlawanan terhadap petugas Sat Narkoba yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung, jelasnya.
Baca Juga :
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Amankan Pelaku TP.Perjudian Tebak Angka
Suryani Ditemukan Bersimbah Darah, Polres Labuhanbatu Langsung Olah TKP
Adapun tersangka ditangkap lanjut Kasat, berdasarkan pengembangan dari seorang kaki tangannya berinisial MK alias Biru (31) tahun warga Tanjung Haloban Negeri lama yang ditangkap dengan cara undercover buy di Simpang jawi jawi Desa Selat Besar Panai Hulu.
Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa narkotika sabu seberat 5,66 Bruto,Uang tunai Rp 1.550.000.,5 (lima) unit HP dan 1 (satu) unit sepeda motor RX King,setelah kedua Tsk berhasil diamankan selanjutnya selama 5 (lima) hari dilakukan pengembangan ke wilayah Medan dan Tanjung Balai dan tadi malam telah kembali namun tidak berhasil dikembangkan diduga informasi telah bocor.
Dari hasil keterangan RNH als Tua seorang ayah dari 4 orang anak menerangkan sudah 2 tahun lebih terlibat dalam peredaran narkoba dengan keuntungan setiap hari Rp 600.000 hingga Rp 1.000.000 dan mengakui bahwa MK alias Biru adalah merupakan salah satu kaki tangannya.
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 YO 132 Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,tegas AKP Martulesi Sitepu. (At/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba melaksanakan doa bersama dengan mengundang 40 anak yatim piatu…
Sepindonesi.com – LABUHANBATU – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penggrebekan sebuah rumah di Dusun Sungai Dondong Desa Bagan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pemerintah Pusat Melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada Warga Kecamatan Pangkatan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Konsolidasi dan sosialisasi Pemuda Pancasila Desa N6 Aek Nabara, N5 Aek Nabara ,N7 Aek Nabara,S1 Aek…
Sepindonesia.com | MEDAN – Dalam kepengurusan Partai Golongan Karya (Golkar) yang ada di Sumatera Utara (Sumut) baik pengurus DPD Provinsi,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Labuhanbatu menyerahkan bantuan kursi roda sebanyak 3 buah kepada masyarakat dusun…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Utara (Sumut)…
Sepindonesia.com | SUBANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) H. Karya S Zakaria yang dampingi ketua umum PB. IDAMAN…
Sepindonesia.com | LABUSEL – Tem Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat berhasil meringkus dan mengamankan seorang pelaku…