IMG_20241017_223308
Screenshot_2024-10-22-16-18-34-71_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274
Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Bandar Narkoba Berhasil Diciduk Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Sempat Terjadi Perlawanan

IMG_20211017_064207

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap  bandar Narkoba inisial RNH alias Tua (35) berdasarkan pengebangan dari dari seorang kaki tangannya berinisial MK alias  Biru (31).

Bandar Narkoba inisial RNH alias Tua (35) berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada hari Senin 11 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 WIB didepan rumahnya Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten  Labuhanbatu Sumatera Utara, Senin (11/10/2021) sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Martulesi Sitepu,SH.MH, Minggu (18/10/2021) menyampaiakan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap  seorang bandar narkoba yang sudah menjadi target inisial   RNH alias Tua (35) Warga Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten  Labuhanbatu Sumatera Utara.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap  di depan rumahnya RNH alias Tua (35) terjadi perlawanan terhadap petugas Sat Narkoba yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung, jelasnya.

Baca Juga :

Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Amankan Pelaku TP.Perjudian Tebak Angka

Suryani Ditemukan Bersimbah Darah, Polres Labuhanbatu Langsung Olah TKP

Adapun tersangka ditangkap lanjut Kasat, berdasarkan pengembangan dari seorang kaki tangannya berinisial MK alias Biru (31) tahun warga Tanjung Haloban Negeri lama yang ditangkap dengan cara undercover buy di Simpang jawi jawi Desa Selat Besar Panai Hulu.

Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa narkotika sabu seberat 5,66 Bruto,Uang tunai Rp 1.550.000.,5 (lima) unit HP dan 1 (satu) unit sepeda motor RX King,setelah kedua Tsk berhasil diamankan selanjutnya selama 5 (lima) hari dilakukan pengembangan ke wilayah Medan dan Tanjung Balai dan tadi malam telah kembali namun tidak berhasil dikembangkan diduga informasi telah bocor.

Dari hasil keterangan RNH als Tua seorang ayah dari 4 orang anak menerangkan sudah 2 tahun lebih terlibat dalam peredaran narkoba dengan keuntungan setiap hari Rp 600.000 hingga Rp 1.000.000 dan mengakui bahwa MK alias Biru adalah merupakan salah satu kaki tangannya.

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 YO 132 Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,tegas AKP Martulesi Sitepu. (At/Red)

pt sep gambar

Polsek Panai Tengah Bantu 60 KK Di Wilayah Hukumnya

Sepindonesia | LABUHANBATU – Personil Polsek Panai Tengah yang dipimpin oleh Iptu Hendri Abdon Silalahi melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dalam…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Serahkan BST APBD Kepada 3.802 KK Di Kecamatan Bilah Hulu

Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT prioritaskan dunia pendidikan dan kesehatan sebagai corong menuju masyarakat yang sejahtera…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Serahkan  BLT 3.008 KK Di Kecamatan Bilah Hilir

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT)  dari APBD Kabupaten Labuhanbatu kepada 3.008…

Read More...