Kapolres Labuhanbatu Dampingi Dirpolairud Polda Sumut dalam Acara Cooling System
Sepindonesia.com| LABURA – Acara perayaan Hari Ulang Tahun Kwan Im Po Sat digelar di Vihara Ceng Kun Kuo Bio, Tanjung…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap bandar Narkoba inisial RNH alias Tua (35) berdasarkan pengebangan dari dari seorang kaki tangannya berinisial MK alias Biru (31).
Bandar Narkoba inisial RNH alias Tua (35) berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada hari Senin 11 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 WIB didepan rumahnya Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Senin (11/10/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Martulesi Sitepu,SH.MH, Minggu (18/10/2021) menyampaiakan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap seorang bandar narkoba yang sudah menjadi target inisial RNH alias Tua (35) Warga Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap di depan rumahnya RNH alias Tua (35) terjadi perlawanan terhadap petugas Sat Narkoba yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung, jelasnya.
Baca Juga :
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Amankan Pelaku TP.Perjudian Tebak Angka
Suryani Ditemukan Bersimbah Darah, Polres Labuhanbatu Langsung Olah TKP
Adapun tersangka ditangkap lanjut Kasat, berdasarkan pengembangan dari seorang kaki tangannya berinisial MK alias Biru (31) tahun warga Tanjung Haloban Negeri lama yang ditangkap dengan cara undercover buy di Simpang jawi jawi Desa Selat Besar Panai Hulu.
Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa narkotika sabu seberat 5,66 Bruto,Uang tunai Rp 1.550.000.,5 (lima) unit HP dan 1 (satu) unit sepeda motor RX King,setelah kedua Tsk berhasil diamankan selanjutnya selama 5 (lima) hari dilakukan pengembangan ke wilayah Medan dan Tanjung Balai dan tadi malam telah kembali namun tidak berhasil dikembangkan diduga informasi telah bocor.
Dari hasil keterangan RNH als Tua seorang ayah dari 4 orang anak menerangkan sudah 2 tahun lebih terlibat dalam peredaran narkoba dengan keuntungan setiap hari Rp 600.000 hingga Rp 1.000.000 dan mengakui bahwa MK alias Biru adalah merupakan salah satu kaki tangannya.
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 YO 132 Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,tegas AKP Martulesi Sitepu. (At/Red)
Sepindonesia.com| LABURA – Acara perayaan Hari Ulang Tahun Kwan Im Po Sat digelar di Vihara Ceng Kun Kuo Bio, Tanjung…
Sepindonesia.com | KARO – Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Karo kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penindakan dalam rangka Operasi Zebra…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Senin…
Sepindonesia.com | BATU BARA – Kegiatan tablig akbar dan maulid nabi Muhammad saw di Desa Titi Merah, ibu ibu pengajian…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ketua Partai Buruh Wardin menyampaikan secara tegas kepada seluruh anggota partai Buruh yang ada di Desa…
Sepindonesia.com, Asahan | Dewan Pimpinan Daerah Gibran Center Asahan menegaskan dukungannya mendukung Bobby Afif Nasution dan H Surya,BSc pada Pemilihan Gubernur…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pelaku Penganiayaan terhadap korban SW (43), seorang laki-laki warga Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Musyawarah Unit Kerja (Musnik) yang berlangsung di tubuh SPSI-SP3 kebun PT. Indo Sepadan Jaya yang dilaksanakan…