Staf Ahli Bupati Pimpin Apel Gabungan I Lingkungan Pemkab Labuhanbatu
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Labuhanbatu, Dr H. Faisal Arif Nasution S.Sos M.Si melalu Staf Ahli Bupati,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap bandar Narkoba inisial RNH alias Tua (35) berdasarkan pengebangan dari dari seorang kaki tangannya berinisial MK alias Biru (31).
Bandar Narkoba inisial RNH alias Tua (35) berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada hari Senin 11 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 WIB didepan rumahnya Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Senin (11/10/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Martulesi Sitepu,SH.MH, Minggu (18/10/2021) menyampaiakan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap seorang bandar narkoba yang sudah menjadi target inisial RNH alias Tua (35) Warga Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap di depan rumahnya RNH alias Tua (35) terjadi perlawanan terhadap petugas Sat Narkoba yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung, jelasnya.
Baca Juga :
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Amankan Pelaku TP.Perjudian Tebak Angka
Suryani Ditemukan Bersimbah Darah, Polres Labuhanbatu Langsung Olah TKP
Adapun tersangka ditangkap lanjut Kasat, berdasarkan pengembangan dari seorang kaki tangannya berinisial MK alias Biru (31) tahun warga Tanjung Haloban Negeri lama yang ditangkap dengan cara undercover buy di Simpang jawi jawi Desa Selat Besar Panai Hulu.
Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa narkotika sabu seberat 5,66 Bruto,Uang tunai Rp 1.550.000.,5 (lima) unit HP dan 1 (satu) unit sepeda motor RX King,setelah kedua Tsk berhasil diamankan selanjutnya selama 5 (lima) hari dilakukan pengembangan ke wilayah Medan dan Tanjung Balai dan tadi malam telah kembali namun tidak berhasil dikembangkan diduga informasi telah bocor.
Dari hasil keterangan RNH als Tua seorang ayah dari 4 orang anak menerangkan sudah 2 tahun lebih terlibat dalam peredaran narkoba dengan keuntungan setiap hari Rp 600.000 hingga Rp 1.000.000 dan mengakui bahwa MK alias Biru adalah merupakan salah satu kaki tangannya.
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 YO 132 Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,tegas AKP Martulesi Sitepu. (At/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Labuhanbatu, Dr H. Faisal Arif Nasution S.Sos M.Si melalu Staf Ahli Bupati,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Press Release terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan pembakaran satu unit…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – R.Hutagalung Seorang Kepala Dusun di Dusun Kampung Selamat Desa Kampung Padang Kecamatan Pangakatan Kabupaten Labuhanbatu diduga…
Sepindonesia.com | MEDAN – Antony menanggapi pemberitaan pada media online detik finance tanggal 4 Oktober 2024, dimana Menteri Perdagangan Zulkifli…
Sepindonesia.com | PALUTA – Puluhan masyarakat desa Batu Sundung kecamatan Padang Bolak menyambangi kantor kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta)…
Sepindonesia.com, Asahan | Di Ruang Mawar Kantor Bupati Asahan, Pjs Bupati Asahan Basarin Yunus Tanjung MSi memimpin coffee morning dengan seluruh…
Sepindonesia.com, Asahan | Pjs Bupati Asahan Basari Yunus Tanjung MSi meminta kepada Forkopimda Kabupaten Asahan (Ketua PN Kisaran, Kapolres Asahan dan…
Sepindonesia.com, Asahan | Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Zainal Arifin Sinaga menerima penghargaan Nominasi Anugerah Layanan Investasi 2024 Kinerja Pelayanan Terpadu…