Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Sepindonesia.com, Asahan | Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (01/10/2024)….
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap bandar Narkoba inisial RNH alias Tua (35) berdasarkan pengebangan dari dari seorang kaki tangannya berinisial MK alias Biru (31).
Bandar Narkoba inisial RNH alias Tua (35) berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada hari Senin 11 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 WIB didepan rumahnya Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Senin (11/10/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Martulesi Sitepu,SH.MH, Minggu (18/10/2021) menyampaiakan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap seorang bandar narkoba yang sudah menjadi target inisial RNH alias Tua (35) Warga Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap di depan rumahnya RNH alias Tua (35) terjadi perlawanan terhadap petugas Sat Narkoba yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung, jelasnya.
Baca Juga :
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Amankan Pelaku TP.Perjudian Tebak Angka
Suryani Ditemukan Bersimbah Darah, Polres Labuhanbatu Langsung Olah TKP
Adapun tersangka ditangkap lanjut Kasat, berdasarkan pengembangan dari seorang kaki tangannya berinisial MK alias Biru (31) tahun warga Tanjung Haloban Negeri lama yang ditangkap dengan cara undercover buy di Simpang jawi jawi Desa Selat Besar Panai Hulu.
Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa narkotika sabu seberat 5,66 Bruto,Uang tunai Rp 1.550.000.,5 (lima) unit HP dan 1 (satu) unit sepeda motor RX King,setelah kedua Tsk berhasil diamankan selanjutnya selama 5 (lima) hari dilakukan pengembangan ke wilayah Medan dan Tanjung Balai dan tadi malam telah kembali namun tidak berhasil dikembangkan diduga informasi telah bocor.
Dari hasil keterangan RNH als Tua seorang ayah dari 4 orang anak menerangkan sudah 2 tahun lebih terlibat dalam peredaran narkoba dengan keuntungan setiap hari Rp 600.000 hingga Rp 1.000.000 dan mengakui bahwa MK alias Biru adalah merupakan salah satu kaki tangannya.
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 YO 132 Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,tegas AKP Martulesi Sitepu. (At/Red)
Sepindonesia.com, Asahan | Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (01/10/2024)….
Sepindonesia.com, Asahan | Pjs Bupati Asahan Basarin Yunus Tanjung MSi melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di beberapa Kecamatan, Selasa (01/10/2024). Kunker pertama…
Sepindonesia.com, Asahan | Pjs Bupati Asahan Drs. Basarin Yunus Tanjung, M. Si melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke beberapa Kecamatan yang ada…
Sepindonesia.com, Asahan | Pjs Bupati Asahan melalui Staf Ahli Bupati Asahan dr Elfina br Tarigan MKT membuka secara resmi Pemilihan…
Sepindonesia.com | MEDAN – Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto resmi melantik Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjadi Kapolrestabes…
Sepindonesia.com, Asahan | Pjs. Bupati Asahan Drs. Basarin Yunus Tanjung, M. Si melaksanakan tabur bunga dalam rangka ziarah nasional menjelang…
Sepindonesia.com, Asahan | Ketua Satuan Pelajar Mahasiswa Ikatan Pemuda Karya (SAPMA IPK) DPD Asahan Nanda Erlangga mengapresiasi kinerja Kasat Narkoba…
Sepindonesia.com, Asahan | Pjs Bupati Asahan Drs. Basarin Yunus Tanjung, M.Si., secara resmi melepas Kafilah Kabupaten Asahan yang akan mengikuti…
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya yang tidak kenal ampun dengan Narkotika. Pada Kamis,…