Manajer Poslab Labuhanbatu Targetkan Poslab Masuk Semi Final di Piala Suratin U-17
Manajer Tim Poslab Labuhanbatu Ahmad Yani ST.MM Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Manajer Skuad Tim kesebelasan Poslab Labuhanbatu Ahmad Yani ST MM…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,SH.MH yang didampingi Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung,SH bersama Personil Sat Narkoba berhasil menangkap seorang laki – laki dewasa warga Desa Negeri Lama seberang Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Jumat ( 22/10/2021) sekira Pukul 17.30 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martulesi Sitepu,SH.MH Minggu (24/10/2021) menyampaikan bahwa Personil Sat Narkoba telah mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika inisial FB alias Fajar (26) warga Dusun Bom Desa Negeri Lama seberang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tersangka disita barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip tembus pandang diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 3,94 Gram bruto dan 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo warna hitam.
Tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan dimana saat itu tersangka sedang menunggu pembeli di Depan sebuah rumah simpang PT. Socfindo dan saat dilakukan penangkapan di temukan Narkotika jenis sabu dari dalam kantong sebelah kiri.
Baca Juga :
Bandar Narkoba Berhasil Diciduk Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Sempat Terjadi Perlawanan
Dari hasil pemeriksaan oleh tersangka Fajar merupakan anak ke empat dari enam bersaudara dan belum menikah.
menerangkan bahwa sudah 6 bulan menjual Narkotika jenis sabu dengan penjualan 10 (sepuluh) gram dalam seminggu dengan keuntungan per 1 (satu) gram Rp. 200.00 (dua ratus ribu rupiah).
Alasan mengedarkan Narkotika jenis sabu untuk memenuhi kebutuhan keluarga karena kedua orang tua sudah meninggal dunia. Adapun Narkotika jenis sabu di peroleh dari seorang laki – laki yang berinisial E (masih dalam penyelidikan) Yang telah dilakukan pengembangan melalui HP namun tidak aktif.
Tersangka Fajar dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman Penjara paling maksimal 20 tahun penjara, tegas AKP Martulesi Sitepu. (At/Red)
Manajer Tim Poslab Labuhanbatu Ahmad Yani ST.MM Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Manajer Skuad Tim kesebelasan Poslab Labuhanbatu Ahmad Yani ST MM…
Sepindonesia.com | LANGKAT – Dalam rangka memperingati HUT ke-79 Tahun 2024 Korps Marinir Angkatan Laut, Polsek Pangkalan Berandan dan para…
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Tim Laskar Ika Bina Julukan Poslab Labuhanbatu berhasil memetik tiga poin penuh setelah menaklukkan PSSA Asahan dengan…
Rafii Didampingi Penasehat Hukum Ukurta Toni Sitepu SH. Saat Menyampaikan Pengaduan Di Mapolres Langkat Sepindonesia.com | LANGKAT – Kadis PUTR…
Sepindonesia.com | BELAWAN – Puncak peringatan HUT ke-79 Korps Marinir TNI AL disambut dengan sumringah dan penuh suka cita oleh…
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Dipimpin langsung oleh IPTU Ropensus Manik,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kepolisian Sektor (Polsek) Aek Natas Polres Labuhanbatu, berhasil menangkap seorang pria berinisial KR (40), warga Dusun…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sebagai bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba, Tim…