Hendak Menghisap Sabu, Apin Warga Jalan Gatot Subroto Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Operasional Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang laki – laki Inisial AS alias Apin (40)…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,SH.MH yang didampingi Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung,SH bersama Personil Sat Narkoba berhasil menangkap seorang laki – laki dewasa warga Desa Negeri Lama seberang Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Jumat ( 22/10/2021) sekira Pukul 17.30 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martulesi Sitepu,SH.MH Minggu (24/10/2021) menyampaikan bahwa Personil Sat Narkoba telah mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika inisial FB alias Fajar (26) warga Dusun Bom Desa Negeri Lama seberang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tersangka disita barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip tembus pandang diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 3,94 Gram bruto dan 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo warna hitam.
Tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan dimana saat itu tersangka sedang menunggu pembeli di Depan sebuah rumah simpang PT. Socfindo dan saat dilakukan penangkapan di temukan Narkotika jenis sabu dari dalam kantong sebelah kiri.
Baca Juga :
Bandar Narkoba Berhasil Diciduk Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Sempat Terjadi Perlawanan
Dari hasil pemeriksaan oleh tersangka Fajar merupakan anak ke empat dari enam bersaudara dan belum menikah.
menerangkan bahwa sudah 6 bulan menjual Narkotika jenis sabu dengan penjualan 10 (sepuluh) gram dalam seminggu dengan keuntungan per 1 (satu) gram Rp. 200.00 (dua ratus ribu rupiah).
Alasan mengedarkan Narkotika jenis sabu untuk memenuhi kebutuhan keluarga karena kedua orang tua sudah meninggal dunia. Adapun Narkotika jenis sabu di peroleh dari seorang laki – laki yang berinisial E (masih dalam penyelidikan) Yang telah dilakukan pengembangan melalui HP namun tidak aktif.
Tersangka Fajar dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman Penjara paling maksimal 20 tahun penjara, tegas AKP Martulesi Sitepu. (At/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Operasional Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang laki – laki Inisial AS alias Apin (40)…
Sepindonesia.com | LABURA – Kapolsek NX IX-X, AKP Maralidang Harahap melaksanakan pengecekan hospot dengan lintang 2.28369, bujur 99.668272 yang termonitor di…
Sepindonesia.com | LABURA – Parlagutan Sitompul (52) warga Dusun Kampung Baru, Desa Lobu Huala, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, merasa…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT meresmikan Distributor Air Minum dalam Kemasan (AMDK) merek Liga untuk…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT bertemu dengan Ratusan masyarakat Dusun Kampung Baru Gunung Gajah Desa…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT jalin silaturahmi bersama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan para…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Reskrim Polsekta Kota Pinang berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian (Curat)…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Kumaedi,SH memohon kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat,SIK.MH untuk menangkap ES alias…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pemuda Pancasila Kecamatan Pangkatan melaksanakan Rapat Pemiliahan Pengurus (RPP) lima Desa dari tujuh Desa yakini Desa…