Tekab Bilah Hulu Amankan Pelaku Perjudian Jenis Kim Hongkong
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu mengamankan AK Alias Adon (34) warga…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,SH.MH yang didampingi Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung,SH bersama Personil Sat Narkoba berhasil menangkap seorang laki – laki dewasa warga Desa Negeri Lama seberang Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Jumat ( 22/10/2021) sekira Pukul 17.30 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martulesi Sitepu,SH.MH Minggu (24/10/2021) menyampaikan bahwa Personil Sat Narkoba telah mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika inisial FB alias Fajar (26) warga Dusun Bom Desa Negeri Lama seberang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tersangka disita barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip tembus pandang diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 3,94 Gram bruto dan 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo warna hitam.
Tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan dimana saat itu tersangka sedang menunggu pembeli di Depan sebuah rumah simpang PT. Socfindo dan saat dilakukan penangkapan di temukan Narkotika jenis sabu dari dalam kantong sebelah kiri.
Baca Juga :
Bandar Narkoba Berhasil Diciduk Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Sempat Terjadi Perlawanan
Dari hasil pemeriksaan oleh tersangka Fajar merupakan anak ke empat dari enam bersaudara dan belum menikah.
menerangkan bahwa sudah 6 bulan menjual Narkotika jenis sabu dengan penjualan 10 (sepuluh) gram dalam seminggu dengan keuntungan per 1 (satu) gram Rp. 200.00 (dua ratus ribu rupiah).
Alasan mengedarkan Narkotika jenis sabu untuk memenuhi kebutuhan keluarga karena kedua orang tua sudah meninggal dunia. Adapun Narkotika jenis sabu di peroleh dari seorang laki – laki yang berinisial E (masih dalam penyelidikan) Yang telah dilakukan pengembangan melalui HP namun tidak aktif.
Tersangka Fajar dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman Penjara paling maksimal 20 tahun penjara, tegas AKP Martulesi Sitepu. (At/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu mengamankan AK Alias Adon (34) warga…
Sepindonesia.con | LABUHANBATU – Membangkitkan kesadaran dan semangat masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang tidak kunjung selesai, Forkopimda Labuhanbatu ciptakan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Terkait adanya selisih perhitungan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) antara PLN Rantauprapat dengan Bappenda Labuhanbatu yang terdapat…
Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Rombongan Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) yang di ketuai oleh Abdul Rahman Rambe diserang di…
Sepindonesia.com | LABURA – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Kualuh Hulu, Ipda Yuna H Gultom kembali…
Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus darojat S.I.K., M.H. memberikan arahan dan motivasi kepada calon siswa (casis) Tamtama…
Sepindonesia | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT selalu monitoring dan awasai penyaluran bantuan kepada masyarakat, pengawasan ini…
Sepindonesia | LABURA – Tekap unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir (Ledong) berhasil menangkap pelaku judi jenis togel dan Kim inisial…