Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu. SH. MH menyampaikan materi dalam penyuluhan hukum dan pencegahan hukum intoleransi dan radikalisme kepada 114 personil Jajaran Polres Labuhanbatu yang dilaksanakan di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu,.Rabu (27/10/2021).
Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.MH pada pertemuan tersebut menyampaikan bahwa Intoleransi merupakan paham yang mengabaikan seluruh nilai – nilai toleransi yaitu perasaan empati kepada orang atau kelompok lain yang berasal dari kelompok, golongan atau latar belakang yang berbeda.
Menurut AKP Martualesi Sitepu bahwa faktor penyebab munculnya radikalisme adalah karena pemikiran, sikap Sombong, Politik, Ekonomi, Sosial, Psikologi dan Pendidikan serta memiliki sikap yang berlebihan.
Baca Juga :
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Polres Labuhanbatu Santuni Anak Yatim
Ini Pesan Plt Wali Kota Waris Thalib Kepada Dua Atlet Asal Tanjungbalai
Jadi Radikalisme ini merupakan paham yang ingin adanya perubahan sosial,politik dan kekuasaan dengan cara – cara yang ekstrim, jelas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Kasat juga menegaskan bahwa Polri tetap ber Ideologi Negara Dan Pandangan Hidup Bangsa Pancasila, Pedoman Moral Tri Brata Dan Pedoman Kerja Catur Prasetya, tutupnya.(At/Red)