DR Iskandar Muda Sipayung,SH.MH Meberikan Santunan Kepada Korban Kebakaran
Sepindonesia | LABUHANBATU – Salah satu siswa Setukpa dengan Nosis 202003030070 yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Wira Adhibrata…
Sepindonesia.com | JAMBI – Menjaga integritas dan royalitas pekerja di tubuh perusahaan hingga demi ciptakan karyawan yang berintegritas, PTPN VI aplikasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Penetapan sistem ini sudah di lakukan sejak dua tahun belakangan ini.
Hal ini seperti yang di sampaikan Denny Afriyuliany, Bagian Sekretariat Perusahaan dan Umum, Sub Bagian Legal Korporasi PTPN VI Jambi, saat di temui Rabu (03/11/2021).
Sebagaimana diketahui, praktek suap menyuap, atau korupsi merupakan sebuah penyakit yang menjadi racun dalam sebuah perusahaan maupun pihak terkait yang lain.
Nah, dalam menghindari kejadian tersebut di tubuh Perusahaan, PTPN VI pun menerapkan SMAP atau Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001:2016). Di mana, di dalam penerapan sistem ini ada beberapa jalur yang dilibatkan. Salah satunya SMAP sebagai pemantauan risiko kejadian penyuapan hingga laporan dugaan suap yang masuk dalam WBS dan/atau Pengendalian Gratifikasi.
Baca Juga :
Mitra Binaan Kerja PTPN VI Batik Ardiah Torehkan Keberhasilan
Proyek Anggaran APBN PUPR Amburadul Di Modali Oleh Bos Jambi “Waras”
Selain itu, SMAP ini juga dilakukan PTPN VI untuk ciptakan karyawan yang berintegritas, dari yang paling bawah hingga yang paling tinggi jabatannya.
“Tim di SMAP ini ada 11 orang, mereka nanti akan memantau tiap laporan yang masuk ke WBS dan Pengendalian Gratifikasi. Apakah WBS ini benar-benar di jalankan atau tidak,” paparnya.
Denny menjelaskan, kepada Awak Media sistem Pengendalian Gratifikasi itu sendiri yakni menerima laporan yang masuk, dari pelaku dugaan penyuapan itu sendiri. Misalkan ada karyawan yang menimpa sejumlah uang atau hadiah, Ia bisa melaporkan ke Pengendalian Gratifikasi. Entah itu sebagai pembelaan maupun sebagai laporan wajib, untuk mengakui kalau yang bersangkutan benar menerima sesuatu.
“Kalau di Pengendalian Gratifikasi ini, kalau di bawah satu juta rupiah, itu tidak termasuk Gratifikasi. Kalau lebih, baru akan di proses dan di gali lagi, apakah itu masuk dalam kata gori suap kita lihat nantinya bagai mana,” katanya.
Sedangkan WBS itu sendiri merupakan wadah tempat tiap laporan dugaan penyuapan, yang masuk dari luar internal PTPN VI. Seperti pihak ketiga, atau yang lainnya.
“Denny Afriyuliany mengatakan kepada Awak Media Jadi, WBS ini laporannya bisa di lakukan oleh karyawan perusahaan atau pihak ketiga, yang melihat ada indikasi praktek suap di lingkungan kerja. Misalnya, si A melihat adanya dugaan penyuapan yang di lakukan karyawan di PTPN ini, dia bisa melaporkan melalui email atau hotline WBS katanya.
Selanjutnya, tiap laporan yang masuk ke WBS tersebut, itu akan di evaluasi per tiga bulan sekali, atau 6 bulan sekali. Kalau terbukti, maka laporan tersebut akan di teruskan ke SPI, Direktur Perusahaan lalu akan di disposisikan ke SDM terkait pengenaan sanksi.
“Kalau nanti benar terbukti melakukan penyuapan, maka orang tersebut akan di beri sanksi. Mulai dari Surat Peringatan, pemotongan gaji atau tunjangan, mutasi, hingga turun jabatan. Kalau untuk pemecatan belum,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan, bahwa sebenarnya sistem SMAP tersebut bersifat mandatory dan bertujuan sebagai cara perusahaan yang bersertifikasi, mendorong tiap karyawan memiliki etos kerja yang baik dan kesadaran diri untuk tidak melakukan praktek suap.
“Ya tujuannya itu, tiap karyawan menanamkan sifat yang berintegritas. Dengan demikian, ke depannya di tubuh PTPN VI itu bersih dari praktek suap maupun korupsi,” ujarnya.
Semenjak di terapkan pada tahun 2020 lalu, sistem SMAP telah diaudit oleh Lembaga sertifikasi, dan hasilnya menyebutkan bahwa sistem SMAP ini benar-benar di terapkan dalam Perusahaan.
Itu artinya, dalam tubuh internal karyawan perusahaan PTPN VI di Provinsi Jambi pun dapat di percaya dan berintegritas.
“Alhamdulillah selama dua tahun ini, setelah diaudit dan di evaluasi, PTPN VI memperoleh hasil penilaian yang baik. Sistem SMAP ini pun realisasinya juga benar-benar berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Rizal/Red)
Sepindonesia | LABUHANBATU – Salah satu siswa Setukpa dengan Nosis 202003030070 yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Wira Adhibrata…
Sepindonesia | LABURA – Seorang yang berprofesi guru di Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tepaksa berurusan dengan pihak Kepolisian…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kepala Kepolisian Resor Labuhanbatu AKBP Agus Darojat, SIK, MH, memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ditengah perayaan Hari Bhakti Adhiyaksa ke 60, pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu yang dipimpin langsung oleh Kapolres…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT menghadiri pelepasan eksport perdana komuditi produk turunan minyak kelapa sawit…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Peduli Keselamatan Insan Pers, ketua Singa Pers, Labuhanbatu Raya, Ir syafrijal Siregar atau lebih di kenal…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT saat turun ke persawahan di Desa Selat Beting Kecamatan Panai Tengah…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT turun ke persawahan masyarakat di Desa Selat Beting Kecamatan Panai Tengah…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST. MT, mendapatkan penghormatan adat Batak berupa Upah – Upah sebagai…