Pjs.Bupati Labuhanbatu Hadiri Sidang Paripurna Penetapan Raperda APBD TA.2021
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pjs. Bupati Labuhanbatu Drs.H.Mhd.Fitriyus, SH.MSP didampingi para Asisten, Staf Ahli Bupati dan kepala OPD hadir mengikuti…
Sepindonesia.com | BATAM – Sebanyak 1.051 gram Narkotika jenis Sabu dan 311,5 Butir Narkotika jenis Pil Ekstasi yang merupakan hasil ungkap kasus pada bulan Oktober 2021 dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin oleh PS. Kanit 2 Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Palti Simangungsong, didampingi PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat., Kamis (4/11/2021).
Berdasarkan dari dua Laporan Polisi Nomor : LP-A/99/X/SPKT-Kepri tanggal 8 Oktober 2021 dan Laporan Polisi Nomor : LP-A/108/X/SPKT-Kepri tanggal 21 Oktober 2021 dengan tersangka dua orang berinisial Z alias P dan DK alias D, berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dan surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi., Ucap PS. Kanit 2 Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Palti Simangungsong.
Adapun total barang bukti yang diamankan Sebanyak 1.163,5 gram Narkotika jenis Sabu dan 396,5 butir Pil Ekstasi, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 96,5 gram sabu dan 61 butir Pil Ekstasi gram, disisihkan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 16 gram sabu dan 24 butir Pil Ekstasi sedangkan barang bukti yang kita musnahkan adalah 1.051 gram Narkotika jenis sabu dan 311,5 butir Pil Ekstasi., Jelas PS. Kanit 2 Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Palti Simangungsong.
“Barang bukti Narkotika tersebut kita musnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas, dihancurkan dengan menggunakan Blender serta dibakar yang disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat”. Tutur PS. Kanit 2 Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Palti Simangungsong.
Baca Juga :
Polsek Pantai Cermin Berhasil Menangkap Dua Orang Pengedar Sabu
Satres Narkoba Polres Sergai Menggerebek Rumah Mantan DPRD, 2 Bandar Diamankan
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun., Tutup mengakhiri PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia UL Hak, SH. (Ben Hasibuan/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pjs. Bupati Labuhanbatu Drs.H.Mhd.Fitriyus, SH.MSP didampingi para Asisten, Staf Ahli Bupati dan kepala OPD hadir mengikuti…
Sepindonesia.com, KARIMUN – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun tahun anggaran 2021 resmi disahkan dalam Sidang Paripurna…
Sepindonesia.com | LABURA – Karena tingginya curah hujan akhir – akhir ini menyebabkan Banjir Dimana – mana , salah satunya…
Sepundonesia.com | MEDAN – Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (DPD PPKHI) Sumatera Utara, menggelar malam keakraban…
Sepindonesia.com | MEDAN – Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin,M.Si silaturahmi dan audiensi bersama Korwil I KPK RI, yang…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Unit Reskrim Polres Labuhanbatu melalui Unit Pidum yang dipimpin oleh Kanit Lidik 1 Resum Sat Reskrim…