IMG_20241017_223308
Screenshot_2024-10-22-16-18-34-71_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274
Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Dit Resnarkoba Polda Kepri Musnahkan BB Narkotika Jenis Sabu Dan Pil Ekstasi

IMG_20211104_181338

Sepindonesia.com | BATAM – Sebanyak 1.051 gram Narkotika jenis Sabu dan 311,5 Butir Narkotika jenis Pil Ekstasi yang merupakan hasil ungkap kasus pada bulan Oktober 2021 dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin oleh PS. Kanit 2 Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Palti Simangungsong, didampingi PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat., Kamis (4/11/2021).

Berdasarkan dari dua Laporan Polisi Nomor : LP-A/99/X/SPKT-Kepri tanggal 8 Oktober 2021 dan Laporan Polisi Nomor : LP-A/108/X/SPKT-Kepri tanggal 21 Oktober 2021 dengan tersangka dua orang berinisial Z alias P dan DK alias D, berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dan surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi., Ucap PS. Kanit 2 Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Palti Simangungsong.

Adapun total barang bukti yang diamankan Sebanyak 1.163,5 gram Narkotika jenis Sabu dan 396,5 butir Pil Ekstasi, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 96,5 gram sabu dan 61 butir Pil Ekstasi gram, disisihkan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 16 gram sabu dan 24 butir Pil Ekstasi sedangkan barang bukti yang kita musnahkan adalah 1.051 gram Narkotika jenis sabu dan 311,5 butir Pil Ekstasi., Jelas PS. Kanit 2 Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Palti Simangungsong.

“Barang bukti Narkotika tersebut kita musnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas, dihancurkan dengan menggunakan Blender serta dibakar yang disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat”. Tutur PS. Kanit 2 Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Palti Simangungsong.

Baca Juga :

Polsek Pantai Cermin Berhasil Menangkap Dua Orang Pengedar Sabu

Satres Narkoba Polres Sergai Menggerebek Rumah Mantan DPRD, 2 Bandar Diamankan

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun., Tutup mengakhiri PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia UL Hak, SH. (Ben Hasibuan/Red)

pt sep gambar

PSSI Kembali Melahirkan  Pelatih Sepak Bola Berlisensi C Diploma Baru Di Labuhanbatu

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) kembali melahirkan pelatih – pelatih baru berlisensi C Diploma dengan ditutupnya …

Read More...

Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni Sosialisasikan Kamtibmas Di Tiga Lokasi

Sepindonesia.com | PAGAR ALAM – Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni menghadiri Sosialisasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di tiga lokasi,…

Read More...

Ketua MPR RI Meminta Agar PPAT Bantu Masyarakat Mempermudah Pembuatan Akta Tanah

Sepindonesia.com | JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan selain sandang dan pangan, kebutuhan papan juga menjadi kebutuhan pokok…

Read More...

Empat Orang Karyawan Kebun PT.Indospadan Jaya Disinyalir Terpapar Covid – 19

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Empat Orang Karyawan Kebun PT.Indospadan Jaya diduga terpapar Virus Corona (Covid-19) dan salah satunya telah di…

Read More...

Waduk PKS Agro Agung Lestari Labura Memakan Korban, Ini Penjelasan Kapolsek

Sepindonesia.com | LABURA – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan cek Tempat Kejadian Perkara…

Read More...

Wadan KOTI MPC PP Subang Memeriksa Kelengkapan KOTI PAC PP Blanakan

Sepindonesia.com | SUBANG – Wadan Komando Inti (KOTI ) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Subang Roni yang…

Read More...

Wa Ode Herlina: Masalah Kasus Intoleran Dapat Dipicu Karena Kemiskinan

Sepindonesia.com | JAKARTA – Wa Ode Herlina, Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP menegaskan, bahwa memahami perbedaan dan keberagaman adalah…

Read More...

Generasi Yang Berkualitas Harus Dimulai Dari Dalam Keluarga

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ketua TP.PKK Kabupaten Labuhanbatu Ny.Retno M.Fitryus dalam acara Pencanangan bakti sosial momentum kesatuan gerak PKK-bangga kencana-kesehatan…

Read More...

Berkat Informasi GM-LSPN, Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengedar Narkoba kambuhan inisial ZT alias Zait (34) ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu pada Rabu (18/11/2020) sekira…

Read More...