Pjs.Bupati Labuhanbatu Dikunjungi Pengurus HIMLAB, Ini Yang Disampaikan
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pjs. Bupati Drs. Mhd. Fitryus SH. MSP menerima kunjungan silaturahmi delapan orang perwakilan Himpunan Mahasiswa Labuhanbatu…
Sepindonesia.com | BATAM – Sebanyak 1.051 gram Narkotika jenis Sabu dan 311,5 Butir Narkotika jenis Pil Ekstasi yang merupakan hasil ungkap kasus pada bulan Oktober 2021 dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin oleh PS. Kanit 2 Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Palti Simangungsong, didampingi PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat., Kamis (4/11/2021).
Berdasarkan dari dua Laporan Polisi Nomor : LP-A/99/X/SPKT-Kepri tanggal 8 Oktober 2021 dan Laporan Polisi Nomor : LP-A/108/X/SPKT-Kepri tanggal 21 Oktober 2021 dengan tersangka dua orang berinisial Z alias P dan DK alias D, berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dan surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi., Ucap PS. Kanit 2 Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Palti Simangungsong.
Adapun total barang bukti yang diamankan Sebanyak 1.163,5 gram Narkotika jenis Sabu dan 396,5 butir Pil Ekstasi, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 96,5 gram sabu dan 61 butir Pil Ekstasi gram, disisihkan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 16 gram sabu dan 24 butir Pil Ekstasi sedangkan barang bukti yang kita musnahkan adalah 1.051 gram Narkotika jenis sabu dan 311,5 butir Pil Ekstasi., Jelas PS. Kanit 2 Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Palti Simangungsong.
“Barang bukti Narkotika tersebut kita musnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas, dihancurkan dengan menggunakan Blender serta dibakar yang disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat”. Tutur PS. Kanit 2 Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Palti Simangungsong.
Baca Juga :
Polsek Pantai Cermin Berhasil Menangkap Dua Orang Pengedar Sabu
Satres Narkoba Polres Sergai Menggerebek Rumah Mantan DPRD, 2 Bandar Diamankan
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun., Tutup mengakhiri PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia UL Hak, SH. (Ben Hasibuan/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pjs. Bupati Drs. Mhd. Fitryus SH. MSP menerima kunjungan silaturahmi delapan orang perwakilan Himpunan Mahasiswa Labuhanbatu…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pjs. Bupati Labuhanbatu Drs. Mhd. Fitryus SH.MSP menerima kunjungan ASKAB (Asosiasi Kabupaten) Labuhanbatu di ruang kerja…
Sepindonesia.com | MEDAN – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Musa Rajekshah pada libur panjang memanfaatkan untuk berlibur dengan keluarga di…
Sepindonesia.com | LABUSEL – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Selatan (Labusel) peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H / 2020 M,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pjs. Bupati Labuhanbatu Drs. Mhd. Fitryus SH.MSP di dampingi Asisten 1 Sarimpunan Ritonga M.Pd, Kaban Bappeda…
Sepindonesia.Com | LABUHANBATU – Pengurus Ikatan Mahasiswa Labuhanbatu (IMALAB) dari Universitas IAIN padang Sidempuan melakukan audiensi dengan Calon Bupati Incumbent…
Sepindonesia.com | LABURA – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Eko Sanjaya.SH melakukan penangkapan terhadap…
Sepindonesia.com | LABUSEL – Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Mesjid Baiturrahman Al-Latif di Dusun Asam Jawa Barat Desa Persiapan Asam Jawa…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Warga Dusun Suka Mulia Desa Pondok Batu Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara dikejutkan dengan…