IMG_20241017_223308
Screenshot_2024-10-22-16-18-34-71_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274
Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Dit Resnarkoba Polda Kepri Musnahkan BB Narkotika Jenis Sabu Dan Pil Ekstasi

IMG_20211104_181338

Sepindonesia.com | BATAM – Sebanyak 1.051 gram Narkotika jenis Sabu dan 311,5 Butir Narkotika jenis Pil Ekstasi yang merupakan hasil ungkap kasus pada bulan Oktober 2021 dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin oleh PS. Kanit 2 Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Palti Simangungsong, didampingi PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat., Kamis (4/11/2021).

Berdasarkan dari dua Laporan Polisi Nomor : LP-A/99/X/SPKT-Kepri tanggal 8 Oktober 2021 dan Laporan Polisi Nomor : LP-A/108/X/SPKT-Kepri tanggal 21 Oktober 2021 dengan tersangka dua orang berinisial Z alias P dan DK alias D, berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dan surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi., Ucap PS. Kanit 2 Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Palti Simangungsong.

Adapun total barang bukti yang diamankan Sebanyak 1.163,5 gram Narkotika jenis Sabu dan 396,5 butir Pil Ekstasi, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 96,5 gram sabu dan 61 butir Pil Ekstasi gram, disisihkan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 16 gram sabu dan 24 butir Pil Ekstasi sedangkan barang bukti yang kita musnahkan adalah 1.051 gram Narkotika jenis sabu dan 311,5 butir Pil Ekstasi., Jelas PS. Kanit 2 Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Palti Simangungsong.

“Barang bukti Narkotika tersebut kita musnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas, dihancurkan dengan menggunakan Blender serta dibakar yang disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat”. Tutur PS. Kanit 2 Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Palti Simangungsong.

Baca Juga :

Polsek Pantai Cermin Berhasil Menangkap Dua Orang Pengedar Sabu

Satres Narkoba Polres Sergai Menggerebek Rumah Mantan DPRD, 2 Bandar Diamankan

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun., Tutup mengakhiri PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia UL Hak, SH. (Ben Hasibuan/Red)

pt sep gambar

Panglima TNI Tinjau Gelar Bekal Kaporlap dan Kapsatlap Satgas Opsdagri Tahun 2025

Sepindonesia.com | JAKARTA – Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau acara gelar bekal kelengkapan perorangan lapangan (Kaporlap) dan kelengkapan…

Read More...

24 Personel Satgas Penanggulangan Bencana Tiba di Davao Filipina 

Sepindonesia.com | FILIPINA – 24 personel TNI yang tergabung dalam Satgas operasi penanggulangan bencana kemanusiaan badai tropis Kristine dengan komandan…

Read More...

CADAS Medan Gelar Temu Ramah Antar Letting Dan Berbagi Tali Asih 

Sepindonesia com | SIBOLANGIT – Keluarga besar almamater Catam Dua Ribu Satu (CADAS) Medan genap berusia 23 tahun pada 22…

Read More...

4 Tersangka Korupsi Rumdis DPRD Bantaeng Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Makassar

Sepindonesia.com | BANTAENG – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng, Sulawesi Selatan pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekira pukul…

Read More...

Pengedar Ganja  di Desa Lau Baleng Diciduk Polisi

Sepindonesia.com | KARO –  Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis…

Read More...

Pjs. Bupati Labuhanbatu Siap Netralitaskan ASN

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Menjelang pelaksanaan pilkada serentak pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati pada 27 November 2024 mendatang, desakan…

Read More...

Cabub Baharuddin Siagian Berharap Masing – Masing Pasangan Calon Mendinginkan Massanya

Sepindonesia.com | BATU BARA – Calon Bupati (Cabub) Batubara Baharuddin Siagian, berharap masing-masing pasangan Cabub ‘mendinginkan’ massa pendukungnya. Agar pelaksanaan…

Read More...

Pangdam I/BB Minta Prajurit Jaga Nama Baik Yonif 136/Tuah Sakti

Sepindonesia.com | BATAM – Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Mochammad Hasan meminta seluruh Prajurit Yonif 136/Tuah Sakti untuk terus menjaga…

Read More...

PT. Rantau Sinar Karsa Asean Agri Serahkan Bantuan CSR Tahun 2024

Sepindinesia.com | LABUHANBATU – PT. Rantau Sinar Karsa (PT.RSK)   memberikan  corporate social responsibility (CSR)  kepada masyarakat Desa Tanjung Harapan yang…

Read More...