IMG_20241017_223308
Screenshot_2024-10-22-16-18-34-71_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274
Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Dit Resnarkoba Polda Kepri Musnahkan BB Narkotika Jenis Sabu Dan Pil Ekstasi

IMG_20211104_181338

Sepindonesia.com | BATAM – Sebanyak 1.051 gram Narkotika jenis Sabu dan 311,5 Butir Narkotika jenis Pil Ekstasi yang merupakan hasil ungkap kasus pada bulan Oktober 2021 dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin oleh PS. Kanit 2 Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Palti Simangungsong, didampingi PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat., Kamis (4/11/2021).

Berdasarkan dari dua Laporan Polisi Nomor : LP-A/99/X/SPKT-Kepri tanggal 8 Oktober 2021 dan Laporan Polisi Nomor : LP-A/108/X/SPKT-Kepri tanggal 21 Oktober 2021 dengan tersangka dua orang berinisial Z alias P dan DK alias D, berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dan surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi., Ucap PS. Kanit 2 Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Palti Simangungsong.

Adapun total barang bukti yang diamankan Sebanyak 1.163,5 gram Narkotika jenis Sabu dan 396,5 butir Pil Ekstasi, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 96,5 gram sabu dan 61 butir Pil Ekstasi gram, disisihkan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 16 gram sabu dan 24 butir Pil Ekstasi sedangkan barang bukti yang kita musnahkan adalah 1.051 gram Narkotika jenis sabu dan 311,5 butir Pil Ekstasi., Jelas PS. Kanit 2 Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Palti Simangungsong.

“Barang bukti Narkotika tersebut kita musnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas, dihancurkan dengan menggunakan Blender serta dibakar yang disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat”. Tutur PS. Kanit 2 Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Palti Simangungsong.

Baca Juga :

Polsek Pantai Cermin Berhasil Menangkap Dua Orang Pengedar Sabu

Satres Narkoba Polres Sergai Menggerebek Rumah Mantan DPRD, 2 Bandar Diamankan

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun., Tutup mengakhiri PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia UL Hak, SH. (Ben Hasibuan/Red)

pt sep gambar

Kepsek SMP Negeri 2 Kabanjahe Terima Penghargaan dari Purna Paskibraka Indonesia

Sepindonesia.com | KARO  – Kepala SMP Negeri 2 Kabanjahe Elia Ginting S.Pd terima penghargaan dari Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Karo,…

Read More...

Warga Resah, Diduga APH Terlena Makan Uang Judi Melibatkan Oknum Wartawan

Sepindonesia.com | PATUMBAK –  Mesin judi Tembak Ikan bermerek “Putra” telah beroperasi selama ini tanpa gangguan, seolah-olah mendapatkan perlindungan dari…

Read More...

Satu Korban Hanyut Telah Ditemukan Pencarian Dua Personil Basarnas Masih Berlanjut

Sepindonesia.com |  KARO  – Upaya pencarian korban hanyut di Sungai Lau Biang, Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo,…

Read More...

Rombongan MARI 02 Disambut Hangat Masyarakat Dusun Siluman A

Sepindonesia. com | LABUHANBATU –  Calon Bupati dan wakil Bupati 02 MARI Maya – Jamri disambut sangat sederhana oleh masyarakat…

Read More...

Bupati Karo Menerima Penghargaan Penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut

Seindonesia.com | KARO – Panitia Besar (PB) Pekan Olahraga Nasional (PON) memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Karo atas suksesnya sebagai…

Read More...

Batu Bara Maju: Langkah Strategis Zahir-Aslam Menjawab Tantangan Pembangunan Daerah

Sepindonesia.com | BATU BARA – Dengan slogan “Indonesia Maju” Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka…

Read More...

DPD Pena Pujakesuma Batu Bara Kompak Dukung Baharuddin Siagian Syafrizal

Sepindonesia.com | BATU BARA – Dewan Pimpinan daerah (DPD), Petani Nelayan(Pena),Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma), kabupaten Batu Bara Propinsi Sumatera…

Read More...

Mantan Hakim TIPIKOR Inisial Dr.Drs PN,S.H,M.H Dilaporkan Ke Polda Sumut

Sepindonesia.com | MEDAN – Agus Tarigan seorang mantan polisi di Polres Deli Serdang melaporkan seorang mantan hakim Tipikor ke Polda…

Read More...

Baharuddin Siagian Punya Gagasan Besar dari Sudut Tersembunyi Untuk Batu Bara

Sepindonesia.com | BATU BARA – Di ujung sebuah jalan yang berliku dan berlumpur, Baharuddin Siagian, seorang calon Bupati Batubara yang…

Read More...