Polsek Panai Tengah Bantu 60 KK Di Wilayah Hukumnya
Sepindonesia | LABUHANBATU – Personil Polsek Panai Tengah yang dipimpin oleh Iptu Hendri Abdon Silalahi melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dalam…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja, Sabu dan Pil Ekstasi serta serta melakukan pelepasan 6 orang Residen untuk menjalani rehabilitasi di Panti BRSKPN Insyaf Medan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Labuhanbatu Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Kamis (4/11/2021) pukul 08.30 WIB.
Dihadapan para Unsur Forkopimda dan wartawan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH menyampaikan bahwa barang bukti narkotika jenis Sabu – Sabu, Ekstasi didapatkan dari 3 Laporan Polisi yakni LP/A/1841/IX/RES.4.2/2021 pada 21 September 2021 dengan tersangka inisial S alias Adi (38) warga Jalan Baru Kelurahan Lobusona Kec.Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dengan barang bukti 24 bungkus besar ganja seberat 23.106,32 Gram dan 4 bungkus Ganja seberat 49.4 gram.
Dari LP/A/1844/IX/RES.4.2/2021 Tanggal 21 September 2021 dengan tersangka inisial EPH (41) warga Jalan Siringo-ringo Gg.Cenpaka Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.dan didapatkan barang bukti
2 bungkus plastik klip berisi 200 pil ectasy warna biru seberat 60,3 gram
Sedangkan dari LP/A/1879/IX/RES.4.2 /2021 Tanggal 27 September 2021
dengan Tersangka, sebanyak 2 orang yakni inisial F alias Rudi (33) warga jalan Protokol Kelurahan Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X Kabuupaten Labura dan inisial IKH alias Indah (26) warga Jalan Ahmad Dahlan Kecamatan Kualuh Hulu Kabuupaten Labura dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 97,2 gram,.jelas AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH.
Baca Juga :
Transaksi Narkoba Dengan Polisi, “Jubong” Kenak Ciduk
Dit Resnarkoba Polda Kepri Musnahkan BB Narkotika Jenis Sabu Dan Pil Ekstasi
Menurut Kapolres total Netto barang bukti yang dimusnahkan narkotika jenis Ganja seberat 22.993,72 gram, Sabu sebanyak 87,2 gram dan pil Ectasy sebanyak 185 butir atau seberat 55,82 Gr.
Pada acara pemusnahan barang bukti Narkotika ini Kapolres bersama Forkopimda melepas korban penyalahgunaan Narkoba untuk melaksanakan rehabilitasi BRSKPN Insyaf Medan yakni , 2 orang Tersangka Penerapan Restoratif Justice dan 4 orang Korban Penyalahgunaan Narkoba, jelas AKBP Deni Kurniawan.
Kapolres juga menambahkan bahwa pelaksanaan rehabilitasi korban narkoba ini difasilitasi oleh Polres Labuhanbatu melalui Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh AKP Martulesi Sitepu,SH.MH.
Acara ini di hadiri oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH, Bupati Labuhanbatu yang diwakili Sekda Ir M.Yusuf Siagian,MMA, Dandim 0209/LB, Ketua DPRD Labuhanbatu, Hj. Meika Rianti,SH, Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat Delta Tamtama,SH.MH, Kajari Labuhanbatu, Kepala BNN Labura, yang diwakili oleh Kasi berantas Narkoba KOMPOL R.S Ritonga, Kabid Labfor Polda Sumut IPTU R.Fani, PJU Polres Labuhanbatu, Ketua PWI Labuhanbatu Nurul Nijam, penasehat hukum para tersangka Penry Patartua Nababan,SH, dan insan Pers.(At/Red)
Sepindonesia | LABUHANBATU – Personil Polsek Panai Tengah yang dipimpin oleh Iptu Hendri Abdon Silalahi melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dalam…
Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT prioritaskan dunia pendidikan dan kesehatan sebagai corong menuju masyarakat yang sejahtera…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari APBD Kabupaten Labuhanbatu kepada 3.008…