Sepindonesia.com | SERGAI – Unit Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan 2 orang pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) bloking piece (penyambung jalan tol-Red) dan tiang guardril milik PT. Jasa Marga pada Jumat (5/11/2021).
Kapolres Serdang Bedagai melalui Kasi Humas AKP Sopyan SPd , pada Sabtu (6/11/2021) menyampaikan bahwa kedua pelaku yakni Junaidi (32) warga Jalan Tenis Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dan Ari Prasetio (20) warga Dusun Cinta Damai Desa Air batu Kecamatan Labuhanbatu Utara dan keduanya merupakan supir dan kernet truk Tronton Nopol BK 800 OM.
Menurut Kasi Humas Polres Serdang Bedagai bahwa kedua pelaku ini ditangkap Security PT Jasa Marga Suhendrik dan Erwinsyah saat hendak keluar dari pintu tol di Dusun 1 Desa Liberia Kecamatan Teluk Mengkudu.
Selain kedua tersangka ,turut diamankan barang bukti 1 truk tronton nomo polisi BK 8000 OM ,22 bloking piece 1 tiang Guardril ,68 pasang baut dan mur ,1 kunci Inggris,kunci pas dan 1 ember plastik warna hitam.
Baca Juga :
Menolak Solusi Palsu, Menuntut Keadilan Iklim
Polres Labuhanbatu Musnahkan Barang Bukti Dan Fasilitasi Rehabilitasi Korban Narkoba
Akibat perbuatan tersangka ini korban di rugikan sebesar Rp 4,6 juta lebih ,keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan saat ini keduanya ditahan ,tegas AKP Sopyan SPd ,
(Harianto Hasibuan/Red)