Sepindonesia.com | LABURA – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin IPTU Gunawan Sinurat ,SH,MH berhasil ungkap kasus pencurian Sepeda Motor (Curanmor) dalam rangka Orasi Kancil Toba tahun 2021.
Pelaku inisial IS (32) yang berprofesi sebagai supir warga Dusun 1B Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX – X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kapolsek NA IX-X AKP AKP Selvintriansih,SIK.MH menyampaikan bahwa pelaku merupakan Residivis kasus curanmor dan pelaku diamanakan Unit Reskrim Polsek NA IX-X pada Rabu tanggal 03 Nopember 2021 sekira pukul 23.30 WIB berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 92 / XI / 2021 / SPKT / SEK NA IX-X / RES LABUHAN BATU / POLDA SUMUT, tanggal 04 Nopember 2021 yang dilaporkan oleh Ridwan.
Menurut Kapolsek bahwa pengungkapan tindak pidana jni berdasarkan hasil cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan lidik di lapangan, diketahui pelakunya adalah Imam Safii, warga Desa Kampung Pajak.
Baca Juga :
Polres Labuhanbatu Musnahkan Barang Bukti Dan Fasilitasi Rehabilitasi Korban Narkoba
Wakil Gubernur Menutup Acara MTQ Tingkat Santri
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 4 Nopember 2021 sekira pukul 02.00 WIB hanya sekira 2 jam , Tekab unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Gunawan Sinurat ,SH.MH berhasil menangkap pelaku tersebut di Desa Simpang Marbau Kecamatan NA IX-X.
Dari tindak pidana ini disita barang bukti dari pelaku berupa 1 (unit) sepeda motor Honda Beat berwarna putih nomor Polisi BK 3292 JAA.
Dari hasil introgasi, diketahui bahwa pelaku tersebut sebelumnya pernah masuk penjara karena mencuri sepeda motor (Curanmor) dan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun di lapas Rantauprapat,
selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek NA IX-X guna proses hukum.(At/Red)