Warung Kopi ESDE Hadir Bagi Pencinta Kopi Sejati
Sepindonesia.com | Aek Nabara – Warung kopi ESDE yang terletak di samping lapangan bola Karotin Desa N6 Aek Nabara Kecamatan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kawasan Hutan yang dikelolah oleh perseorangan ataupun perusahaan menjadi tanaman perkebunan kelapa sawit berlokasi di Desa Wono Sari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu diduga tidak memiliki ijin dari menteri Kehutanan.
Dilokasi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara telah mengeksekusi sebagian lahan perkebunan kelapa sawit milik PT.slSAB/KSU Amelia dan kebun yang lain Selasa (13/11/2018) tahu lalu, karena diduga mengelola kawasan hutan tanpa ijin.
Pantauan wartawan perkebunan eks PT.SAB atau KSU Amelia, sekarang ini beroperasi rutin setiap hari, terlihat hasil produksi berupa tandan buah segar (TBS) Kelapa Sawit keluar dari dalam lokasi sampai ke tempat pengumpulan hasil panen (TPH) diduga sudah dikordinir oleh oknum-oknum tertentu.
Pasalnya jelas terpampang ada plang berwarna hijau bertuliskan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Dinas Kehutanan “kawasan hutan negara dilarang Melakukan kegiatan hutan tanpa ijin menteri didalam kawasan hutan, sanksi pidana penjara paling singkat 3 thn, dan paling lama 10 thn” diduga tulisan itu pun tidak dipedulikan.
Salah satu warga pembeli TBS di Dusun pertemuan tidak mau ditulis namanya, saat dikonfirmasi mengatakan kalau hasil panen dari lokasi kawasan hutan itu tidak bisa dijual kemana mana karena sudah di jaga dan dikawal, sudah ada tertentu penampungnya, jelasnya.
Baca Juga :
Diduga “Eko” Menjual Pupuk Subsidi Keluar Daerah, Kelompok Tani Rintis Mengeluh
Menurut sumber yang di dapatkan bahwa untuk daerah Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu ada beberapa Polisi Kehutanan dari Provinsi Sumatera Utara yang di tempatkan untuk menjaga hutan register 44, tetapi kegiatan sekelompok orang di kawasan hutan tersebut aman – aman saja tanpa adanya larangan dan aksi dari Polisi Kehutanan.
Kanit Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Rupinta Tarigan saat dihubungi melalui telepon selulernya Minggu (7/11/2021) saat ditanya megenai adanya kegiatan sekelompok orang diatas hutan Register 44 dengan mengambil hasil TBS Kelapa Sawit yang telah di taman di atas Areal Hutan tersebut.?
Kanit Polisi Kehutanan Rupinta Tarigan menjawab “saya hanya Polisi Hutan yang di tempatkan di Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu, kalau untuk masalah itu tanya saja sama Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) V Dinas Kehutanan Provinsi, saya tidak dapat menjawab pertanyaan ini,.karena bukan wewenang saya” jelas Rupinta Tarigan.
Sampai berita ini diturunkan, awak media ini belum berhasil mendapatkan keterangan dari UPT KPH 5 Dinas Kehutanan.
(Tim/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Umur boleh tua tetapi semangat tetap muda hal inilah dilakukan oleh Eyang Subur (67) salah satu…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kader Pemuda Pancasila Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu membagikan Masker Gratis kepada masyarakat yang melintas di jalan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH didampingi Kanit 2 Subdit 1 Ditres Narkoba KOMPOL Deddi Junaidi Harahap,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pemuda Pancasila (PP) Ranting Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu melaksanakan Rapat Konsolidasi di Aula Geduang Pimpinan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Angin puting beliung merusak beberapa rumah warga di Lingkungan Panah kampung Sipirok Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Asisten III Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Zaid Harahap pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) yang dihadiri oleh Kaban Bappeda…
Sepindonesia.com | LABURA – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin oleh IPDA Eko Sanjaya, SH berhasil mengamankan pelaku perjuadian…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Suport dan menyambut baik atas niat dan hajatan Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG)…