BRI Tebing Tinggi Bersilahturahmi Ke Kekejaksaan Negeri
Sepindonesia.com | TEBING TINGGI – PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office ( BO ) Tebing Tinggi bersama Kejaksaan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kawasan Hutan yang dikelolah oleh perseorangan ataupun perusahaan menjadi tanaman perkebunan kelapa sawit berlokasi di Desa Wono Sari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu diduga tidak memiliki ijin dari menteri Kehutanan.
Dilokasi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara telah mengeksekusi sebagian lahan perkebunan kelapa sawit milik PT.slSAB/KSU Amelia dan kebun yang lain Selasa (13/11/2018) tahu lalu, karena diduga mengelola kawasan hutan tanpa ijin.
Pantauan wartawan perkebunan eks PT.SAB atau KSU Amelia, sekarang ini beroperasi rutin setiap hari, terlihat hasil produksi berupa tandan buah segar (TBS) Kelapa Sawit keluar dari dalam lokasi sampai ke tempat pengumpulan hasil panen (TPH) diduga sudah dikordinir oleh oknum-oknum tertentu.
Pasalnya jelas terpampang ada plang berwarna hijau bertuliskan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Dinas Kehutanan “kawasan hutan negara dilarang Melakukan kegiatan hutan tanpa ijin menteri didalam kawasan hutan, sanksi pidana penjara paling singkat 3 thn, dan paling lama 10 thn” diduga tulisan itu pun tidak dipedulikan.
Salah satu warga pembeli TBS di Dusun pertemuan tidak mau ditulis namanya, saat dikonfirmasi mengatakan kalau hasil panen dari lokasi kawasan hutan itu tidak bisa dijual kemana mana karena sudah di jaga dan dikawal, sudah ada tertentu penampungnya, jelasnya.
Baca Juga :
Diduga “Eko” Menjual Pupuk Subsidi Keluar Daerah, Kelompok Tani Rintis Mengeluh
Menurut sumber yang di dapatkan bahwa untuk daerah Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu ada beberapa Polisi Kehutanan dari Provinsi Sumatera Utara yang di tempatkan untuk menjaga hutan register 44, tetapi kegiatan sekelompok orang di kawasan hutan tersebut aman – aman saja tanpa adanya larangan dan aksi dari Polisi Kehutanan.
Kanit Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Rupinta Tarigan saat dihubungi melalui telepon selulernya Minggu (7/11/2021) saat ditanya megenai adanya kegiatan sekelompok orang diatas hutan Register 44 dengan mengambil hasil TBS Kelapa Sawit yang telah di taman di atas Areal Hutan tersebut.?
Kanit Polisi Kehutanan Rupinta Tarigan menjawab “saya hanya Polisi Hutan yang di tempatkan di Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu, kalau untuk masalah itu tanya saja sama Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) V Dinas Kehutanan Provinsi, saya tidak dapat menjawab pertanyaan ini,.karena bukan wewenang saya” jelas Rupinta Tarigan.
Sampai berita ini diturunkan, awak media ini belum berhasil mendapatkan keterangan dari UPT KPH 5 Dinas Kehutanan.
(Tim/Red)
Sepindonesia.com | TEBING TINGGI – PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office ( BO ) Tebing Tinggi bersama Kejaksaan…
Adli Tama Hidayat Sembiring Sambangi Warga Sei Lepan Kab. Langkat.(Foto : Dok. sepindonesia.com Langkat) Sepindonesia.com | LANGKAT – Tidak ingin…
Sepindonesia.com | MAKASAR – Tiga hari menjelang pelantikan Presiden terpilih, Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto melakukan pengecekan kesehatan personel…
Sepindonesi.com | JAMBI – Rekan advokat Jerman Saoloan,SH berkunjung ke kediaman ibu Tiarma atas kejadian dugaan perencanaan pembunuhan terhadap Martobet…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Deretan prestasi sepertinya menjadi kado istimewa pada peringatan Hari Jadi ke-79 Kabupaten Labuhanbatu, meskipun perayaan terbilang…
Sepindonesia.com | DELISERDANG – Penghargaan Satyalancana Aditya Karya Mahatva Yodha merupakan penghargaan bergengsi dari Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) yang…
Sepindonesia.com | KARO – Proses pencarian korban hanyut di Sungai Lau Biang Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, terus…
Sepindonesia.com | KARO – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanah Karo menggelar Operasi Zebra tahun 2024 di Terminal Kabanjahe,…