Wakil Bupati Karo Hadiri Intensifikasi Dan Integrasi Pelayanan KBKR
Sepindonesia.com| KARO – Wakil Bupati Karo, Theopilus Ginting hadiri intensifikasi dan integrasi pelayanan KBKR di wilayah khusus kabupaten Karo TA…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kawasan Hutan yang dikelolah oleh perseorangan ataupun perusahaan menjadi tanaman perkebunan kelapa sawit berlokasi di Desa Wono Sari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu diduga tidak memiliki ijin dari menteri Kehutanan.
Dilokasi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara telah mengeksekusi sebagian lahan perkebunan kelapa sawit milik PT.slSAB/KSU Amelia dan kebun yang lain Selasa (13/11/2018) tahu lalu, karena diduga mengelola kawasan hutan tanpa ijin.
Pantauan wartawan perkebunan eks PT.SAB atau KSU Amelia, sekarang ini beroperasi rutin setiap hari, terlihat hasil produksi berupa tandan buah segar (TBS) Kelapa Sawit keluar dari dalam lokasi sampai ke tempat pengumpulan hasil panen (TPH) diduga sudah dikordinir oleh oknum-oknum tertentu.
Pasalnya jelas terpampang ada plang berwarna hijau bertuliskan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Dinas Kehutanan “kawasan hutan negara dilarang Melakukan kegiatan hutan tanpa ijin menteri didalam kawasan hutan, sanksi pidana penjara paling singkat 3 thn, dan paling lama 10 thn” diduga tulisan itu pun tidak dipedulikan.
Salah satu warga pembeli TBS di Dusun pertemuan tidak mau ditulis namanya, saat dikonfirmasi mengatakan kalau hasil panen dari lokasi kawasan hutan itu tidak bisa dijual kemana mana karena sudah di jaga dan dikawal, sudah ada tertentu penampungnya, jelasnya.
Baca Juga :
Diduga “Eko” Menjual Pupuk Subsidi Keluar Daerah, Kelompok Tani Rintis Mengeluh
Menurut sumber yang di dapatkan bahwa untuk daerah Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu ada beberapa Polisi Kehutanan dari Provinsi Sumatera Utara yang di tempatkan untuk menjaga hutan register 44, tetapi kegiatan sekelompok orang di kawasan hutan tersebut aman – aman saja tanpa adanya larangan dan aksi dari Polisi Kehutanan.
Kanit Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Rupinta Tarigan saat dihubungi melalui telepon selulernya Minggu (7/11/2021) saat ditanya megenai adanya kegiatan sekelompok orang diatas hutan Register 44 dengan mengambil hasil TBS Kelapa Sawit yang telah di taman di atas Areal Hutan tersebut.?
Kanit Polisi Kehutanan Rupinta Tarigan menjawab “saya hanya Polisi Hutan yang di tempatkan di Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu, kalau untuk masalah itu tanya saja sama Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) V Dinas Kehutanan Provinsi, saya tidak dapat menjawab pertanyaan ini,.karena bukan wewenang saya” jelas Rupinta Tarigan.
Sampai berita ini diturunkan, awak media ini belum berhasil mendapatkan keterangan dari UPT KPH 5 Dinas Kehutanan.
(Tim/Red)
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Pada Kamis,…
Sepindonesia.com | MEDAN – Media Pendamping News ” MPnews” dan Metropos 24 Bersama DPC Asosiasi Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Hj Ellya Rosa Siregar, SPd. MM ucapkan belasungkawa atas meninggalnya anak bapak Jemes Panjaitan dan ibu…
Sepindonesia.com | TEBO – Ketua DPD LSM Penjara Berani Benar 351 Provinsi Jambi M.Manalu dikroyok di Dusun Tepian Napal Rt…
Sepindonesia.com | KARO – Bencana alam banjir bandang terjadi di Desa Gunung, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Kamis(10/10/2024) sekitar pukul 22.00…
Sepindonesia.com | KARO – Ribuan warga Kabupaten Karo dengan penuh antusias menghadiri kegiatan bakti sosial kesehatan yang digelar Polda Sumut,…