Sapma IPK Apresiasi Kinerja Kasat Narkoba Res Asahan Ungkap Kasus 112 Kg Sabu
Sepindonesia.com, Asahan | Ketua Satuan Pelajar Mahasiswa Ikatan Pemuda Karya (SAPMA IPK) DPD Asahan Nanda Erlangga mengapresiasi kinerja Kasat Narkoba…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kawasan Hutan yang dikelolah oleh perseorangan ataupun perusahaan menjadi tanaman perkebunan kelapa sawit berlokasi di Desa Wono Sari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu diduga tidak memiliki ijin dari menteri Kehutanan.
Dilokasi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara telah mengeksekusi sebagian lahan perkebunan kelapa sawit milik PT.slSAB/KSU Amelia dan kebun yang lain Selasa (13/11/2018) tahu lalu, karena diduga mengelola kawasan hutan tanpa ijin.
Pantauan wartawan perkebunan eks PT.SAB atau KSU Amelia, sekarang ini beroperasi rutin setiap hari, terlihat hasil produksi berupa tandan buah segar (TBS) Kelapa Sawit keluar dari dalam lokasi sampai ke tempat pengumpulan hasil panen (TPH) diduga sudah dikordinir oleh oknum-oknum tertentu.
Pasalnya jelas terpampang ada plang berwarna hijau bertuliskan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Dinas Kehutanan “kawasan hutan negara dilarang Melakukan kegiatan hutan tanpa ijin menteri didalam kawasan hutan, sanksi pidana penjara paling singkat 3 thn, dan paling lama 10 thn” diduga tulisan itu pun tidak dipedulikan.
Salah satu warga pembeli TBS di Dusun pertemuan tidak mau ditulis namanya, saat dikonfirmasi mengatakan kalau hasil panen dari lokasi kawasan hutan itu tidak bisa dijual kemana mana karena sudah di jaga dan dikawal, sudah ada tertentu penampungnya, jelasnya.
Baca Juga :
Diduga “Eko” Menjual Pupuk Subsidi Keluar Daerah, Kelompok Tani Rintis Mengeluh
Menurut sumber yang di dapatkan bahwa untuk daerah Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu ada beberapa Polisi Kehutanan dari Provinsi Sumatera Utara yang di tempatkan untuk menjaga hutan register 44, tetapi kegiatan sekelompok orang di kawasan hutan tersebut aman – aman saja tanpa adanya larangan dan aksi dari Polisi Kehutanan.
Kanit Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Rupinta Tarigan saat dihubungi melalui telepon selulernya Minggu (7/11/2021) saat ditanya megenai adanya kegiatan sekelompok orang diatas hutan Register 44 dengan mengambil hasil TBS Kelapa Sawit yang telah di taman di atas Areal Hutan tersebut.?
Kanit Polisi Kehutanan Rupinta Tarigan menjawab “saya hanya Polisi Hutan yang di tempatkan di Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu, kalau untuk masalah itu tanya saja sama Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) V Dinas Kehutanan Provinsi, saya tidak dapat menjawab pertanyaan ini,.karena bukan wewenang saya” jelas Rupinta Tarigan.
Sampai berita ini diturunkan, awak media ini belum berhasil mendapatkan keterangan dari UPT KPH 5 Dinas Kehutanan.
(Tim/Red)
Sepindonesia.com, Asahan | Ketua Satuan Pelajar Mahasiswa Ikatan Pemuda Karya (SAPMA IPK) DPD Asahan Nanda Erlangga mengapresiasi kinerja Kasat Narkoba…
Sepindonesia.com, Asahan | Pjs Bupati Asahan Drs. Basarin Yunus Tanjung, M.Si., secara resmi melepas Kafilah Kabupaten Asahan yang akan mengikuti…
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya yang tidak kenal ampun dengan Narkotika. Pada Kamis,…
Sepindonesia.com | KUBU – Musyawarah lanjutan pembangunan jalan Indra Bangsawan yang tertunda akhirnya membuahkan hasil positif. Hendratno, selaku Kepala RT…
Sepindonesia.com | ASAHAN – Fantastis, Sat Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan Narkotika diduga jenis Sabu seberat 112 Kg dan…
Sepindonesia.com| KARO – Polres Tanah Karo terus memperkuat komitmennya dalam memberantas aksi balap liar. Pada Minggu (6/10/2024), personel gabungan Polres…
Sepindonesia.com | LANGKAT – Perayaan HUT Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-79 di Kabupaten Langkat berlangsung dengan meriah dan penuh kebersamaan….
Sepindonesia.com | MEDAN – Pemuda Peduli Penegak Hukum (PPPH) Melakukan aksi Unjukrasa di depan Polda Sumut pada Kamis 26 September…