Surat Sultan B Najamudin Untuk Permadi Arya (Abu Janda)
Sepindonesia.com | JAKARTA – Setelah beberapa tokoh nasional mengecam sikap penggiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda melontarkan kicauan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap jaringan Narkoba dari Tanjungbalai hingga ke Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati,SH menyampaikan bahwa pengungkapan tindak pidana ini dilakukan tim operasional Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martulesi Sitepu, SH.MH dan IPDA Sujiwo Satrio pada tanggal 28 Oktober 2021.
Selama 2 Minggu dilakuan pengintaian akhirnya tim Satresnarkoba berhasil menangkap inisial AJS (25) warga Dusun Simpang Karo Desa Aek Batu Torgamba ditangkap di Jalan Lintas Beringin Jaya Torgamba dengan barang bukti Narkoba 1,4 Gram Bruto, jelas Kasubbag Humas.
Baca Juga :
Curi Baterai Mobil Milik Majikannya,Keling Penjaga Malam Dilaporkan Ke Polisi
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap inisial HS (34) Warga Jalan Demokrasi Desa Simpang Martabak Bagan Batu Riau ditangkap di lokasi kebun sawit Desa Beringin Jaya Torgamba dengan Barang Bukti narkotika sabu 4 Gram Bruto.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap inisial RBT (40) warga Desa Aek Batu Torgamba dengan barang bukti Satu Unit HP Nokia dari Pengembangan RBT berhasil menangkap inisial IPL ( 20) warga Desa Aek Batu Torgamba ditangkap di Rumahnya di Desa Aek Batu Torgamba bersama dengan seorang pembeli narkotika berinisial IQ (20) warga kota Medan.
Dari keduanya berhasil disita Barang bukti narkotika 2 Gram Bruto dan Uang tunai Rp 700.000 selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah orangtuanya beralamat di Afdeling Pasar VI Desa Aek Raso dan berhasil menyita Narkotika sabu 2,71 Gram Bruto,Tiga unit Timbangan Elektrik,6 Bungkus Plastik klip besar dan 1 Plastik Teh Merk Guanyinwang Warna Hijau,.jelas AKP Murniati.
Dari keterangan IPUL lanjut AKP Murni, sudah 4 bulan terlibat dalam peredaran narkoba dan sudah 3,5 Kg berhasil di edarkan di Rantauprapat hingga Torgamba dimana tersangka ini memperoleh barang haram tersebut dari Tanjung Balai sehingga dilakukan pengembangan selama dua minggu di Tanjung Balai dan team kembali dari Tanjung Balai kemarin tanggal 10 Nopember 2021 namun tidak berhasil diduga informasi sudah bocor.
Terhadap ke lima tersangka dijerat Pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Penjara, tegas AKP Murniati.(At/Red)
Sepindonesia.com | JAKARTA – Setelah beberapa tokoh nasional mengecam sikap penggiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda melontarkan kicauan…
Sepindonesia.com | LABURA – Bencana alam gempa bumi dan banjir yang menimpa masyarakat Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat kian menarik…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Panai Tengah mengamankan 1 orang Laki- laki dewasa…
Sepindonesia.com | LABUSEL – Tekab unit Reskrim Polsekta Kota Pinang dipimpin oleh Panit I Reskrim IPTU Gunawan Sinurat ,SH,MH berhasil…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamuddin hadir dalam peluncuran Buku Rahmad Shah, ‘ Perjuangan, Pengabdian,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengedar Narkoba kambuhan yang juga seorang ibu rumah tangga inisial DSD alias Dewi (45) warga Jalan…
Sepindonesia.com | SORONG – Perkembangan Papua dan Papua Barat mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Pembenahan dan bantuan pun kerap dikucurkan….
Sepindonesia.com | LABUHANBATU –Pada Operasi Antik Toba 2021 Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Bilah Hulu mengamankan 1 orang kasus…
Sepindonesia.com | LABUSEL – Dalam rangka Oprasi Antik Toba 2021, Tekab Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang dalam rangka Operasi Antik…