Untuk Memberikan Rasa Aman, Polsek Kualuh Hulu Melakukan Pengamanan di 13 Gereja
Sepindonesia.com | LABURA – Polsek Kualuh Hulu melakukan pengamanan di 13 Gereja yang ada di Kecamatan Kualuh Hulu dan Kualuh…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap jaringan Narkoba dari Tanjungbalai hingga ke Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati,SH menyampaikan bahwa pengungkapan tindak pidana ini dilakukan tim operasional Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martulesi Sitepu, SH.MH dan IPDA Sujiwo Satrio pada tanggal 28 Oktober 2021.
Selama 2 Minggu dilakuan pengintaian akhirnya tim Satresnarkoba berhasil menangkap inisial AJS (25) warga Dusun Simpang Karo Desa Aek Batu Torgamba ditangkap di Jalan Lintas Beringin Jaya Torgamba dengan barang bukti Narkoba 1,4 Gram Bruto, jelas Kasubbag Humas.
Baca Juga :
Curi Baterai Mobil Milik Majikannya,Keling Penjaga Malam Dilaporkan Ke Polisi
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap inisial HS (34) Warga Jalan Demokrasi Desa Simpang Martabak Bagan Batu Riau ditangkap di lokasi kebun sawit Desa Beringin Jaya Torgamba dengan Barang Bukti narkotika sabu 4 Gram Bruto.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap inisial RBT (40) warga Desa Aek Batu Torgamba dengan barang bukti Satu Unit HP Nokia dari Pengembangan RBT berhasil menangkap inisial IPL ( 20) warga Desa Aek Batu Torgamba ditangkap di Rumahnya di Desa Aek Batu Torgamba bersama dengan seorang pembeli narkotika berinisial IQ (20) warga kota Medan.
Dari keduanya berhasil disita Barang bukti narkotika 2 Gram Bruto dan Uang tunai Rp 700.000 selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah orangtuanya beralamat di Afdeling Pasar VI Desa Aek Raso dan berhasil menyita Narkotika sabu 2,71 Gram Bruto,Tiga unit Timbangan Elektrik,6 Bungkus Plastik klip besar dan 1 Plastik Teh Merk Guanyinwang Warna Hijau,.jelas AKP Murniati.
Dari keterangan IPUL lanjut AKP Murni, sudah 4 bulan terlibat dalam peredaran narkoba dan sudah 3,5 Kg berhasil di edarkan di Rantauprapat hingga Torgamba dimana tersangka ini memperoleh barang haram tersebut dari Tanjung Balai sehingga dilakukan pengembangan selama dua minggu di Tanjung Balai dan team kembali dari Tanjung Balai kemarin tanggal 10 Nopember 2021 namun tidak berhasil diduga informasi sudah bocor.
Terhadap ke lima tersangka dijerat Pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Penjara, tegas AKP Murniati.(At/Red)
Sepindonesia.com | LABURA – Polsek Kualuh Hulu melakukan pengamanan di 13 Gereja yang ada di Kecamatan Kualuh Hulu dan Kualuh…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Anak – anak Suku Nias yang tinggal di Bukit Barisan turun gunung untuk merayakan Natal dengan…
Sepindonesia.com| LABUSEL – Direktur Silaturrahmi Eratkan Persaudaraan (SEP) GRUP yang juga sebagai Jurnalis Sahabat Polisi Polres Labuhanbatu Rizal Efendi, SH…
Sepindonesia.com | MEDAN – Ketua Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) Partai Golongan Karya ( Golkar ) Sumatera Utara Musa Rajekshah…
Sepindonesia,com | LABUHANBATU – Perayaan Natal Umum Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Ebenheazer Ujung Bandar yang dilaksanakan di Gedung Gereja…
KARAWANG – Keluarga besar PC GP Ansor Karawang mengaku sangat bahagia atas amanah yang saat ini diemban oleh Ketua Umum…
Sepindonesia.com | BATAM – Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Batak Bersatu (PBB) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Kepulauan Riau yang menaungi Dewan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tiga orang anak yang diduga di terlantarkan orangtuanya diselamatkan oleh jurnalis Sahabat Polisi Polres Labuhanbatu yang…
Sepindonesia.com | LABUSEL – Kanit Lantas Polsek Torgamba menyambut kunjungan Jurnalis Sahabat Polisi Polres Labuhanbatu di Pos Pengamanan (Pospam) IV…