IMG_20241017_223308
Screenshot_2024-10-22-16-18-34-71_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274
Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

“Kem” Bandar Narkoba Di Pendoan Pekan Lama Rantauprapat Terciduk

IMG_20211114_230220

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil menangkap seorang bandar narkoba jenis  sabu – sabu yang sangat meresahkan masyarakat sekitar jalan Martinus Lubis Pekan Lama Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK., melalui Kasubag Humas AKP Murniati,SH pada Minggu (14/11/2021) menyampaikan bahwa penangkapan terhadap bandar Narkoba inisial UK alias Kem (38) warga jalan Martunis Lubis Pekan Lama Kecamatan Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu.

Menurut Kasubbag Humas bahwa pengungkapan tindak pidana ini berdasarkan adanya laporan masyarakat sekitar bahwa peredaran narkoba jenis sabu – sabu sudah sangat meresahkan masyarakat di sekitar Jalan Martinus Lubis Pekan Lama, Pendoan.

Berdasarkan informasi masyarakat Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.MH bersama Kanit Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung berhasil menangkap bandar sabu – sabu inisil UK alias KEM (38) di Jalan Martinus Lubis Pendoan Pekan Lama Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu pada Sabtu (13/11/2021) sekira pukul 16.30 WIB.

Baca Juga :

Hilang Satu Hari NA Ditemukan Tidak Bernyawa Dilahan Sawit Masyarakat

Ahmad Saipul Sirait SH: Tindak Pelaku Kriminalisasi Di Dalam Kawasan Hutan

Untuk dapat menangkap bandar Narkoba jenis Sabu – Sabu ini tim Sarres Narkoba yang dipimpin oleh AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung melakukan undercoverbuy dengan cara memesan Narkotika jenis sabu terhadap tersangka, seketika tersangka memberikan Narkotika jenis sabu tersebut petugas langsung melakukan penangkapan dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 1,39 gram brutto,uang sebanyak Rp.381.000 (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) hasil penjualan,1 (satu) pack plastik klip kosong,1(satu) unit timbangan elektrik dan 1(unit) handphone android merk oppo warna biru hitam.

Dari hasil keterangan UK alias KEM seorang ayah dari 1 orang anak menerangkan mendapatkan barang tersebut dari seseorang dengan Berinisial B selanjutnya dilakukan pemancingan melalui sambungan HP namun tidak aktif

Dari hasil interogasi petugas tersangka mengakui sudah pernah di pidana dalam kasus yang sama (RESIDIVIS) yaitu tahun 2017 dengan vonis 1,5 (empat) tahun penjara.tersangka mengakui nekat berjualan sabu lagi karena desakan kebutuhan hidup keluarga.tersangka mengakui mendapat keuntungan Rp. 200.000 s/d  Rp.400.000 per gram nya,dengan putaran transaksi 2 sampai 5 gram per hari.

Terhadap ke tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1)Sub 112 ayat (1) dari undang-undang no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, jelas AKP Murniati..(At/Red)

pt sep gambar

H. Irwan Indra STP. MM Bersilaturahmi Dengan Notaris Eko Pranata,SH.MKn

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – H. Irwan Indra STP. MM yang merupakan calon wakil Bupati yang berpasangan dengan Suhari Pane bersilaturahmi…

Read More...

Polsek Kampung Rakyat Rutin Melaksanakan Operasi Yustisi, Demi Kesehatan Masyarakat

Sepindonesia.com | LABUSEL – Polsek Kampung Rakyat gencar melaksanakan operasi Yustisi dengan selogan “ayo pakai masker” yang dilaksanakan di Jalan…

Read More...

Bupati Labura Menjadi Tersangka Dan Ditahan KPK Untuk Kepentingan Penyidikan

Sepindonesia.com | JAKARTA – Khairuddin Syah  atau yang akrab disapa H Buyung yang merupakan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura)  ditetapkan menjadi…

Read More...

Unit Resum Polres Labuhanbatu Menangkap Pelaku Perjudian Togel Singapura

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Personel Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengamankan satu orang laki – laki, diduga melakukan…

Read More...

Panitia 11 Dilantik Oleh Ketua BPD Gempol Kolot, Berharap Agar Pilkades Sukses

Sepindonesia.com | KARAWANG – Berdasarkan keputusan Bupati Karawang Nomor :141.1/kep.556-Huk/2020 Tentang pedoman jadwal dan tahapan pemilihan Kepala Desa secara serentak…

Read More...

Pjs.Bupati Labuhanbatu Siap Berkolaborasi Dengan Lembaga Kemanusiaan ACT

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pjs. Bupati Labuhanbatu Drs. H.Mhd. Fitryus SH.MSP berkoordinasi dengan Pimpinan Cabang Aksi Cepat Tanggap (ACT) Labuhanbatu…

Read More...

BRIGADE XVIII Buaya Putih Melaksanakan Rapat Terbuka

Sepindonesia.com | SUBANG – BRIGADE XVIII Buaya Putih mengadakan rapat terbuka di sekertariat DPP BRIGADE XVIII Buaya Putih Desa Kertajaya…

Read More...

Pjs. Bupati Labuhanbatu Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Secara Virtual

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labuhabatu memperingati hari pahlawan nasional 10 Nopember 2020 secara virtual diruang Rapat Bupati…

Read More...

Mengedarkan Sabu, Ahmad Warga Dusun 1 Desa Sidorukun Akhirnya Ketangkap

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menagkap satu orang pengedar Narkotika jenis sabu –…

Read More...