Ibu Yang Tidak Bisa Baca Tulis Digugat Oleh CU.Budi Murni
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Gugatan Sederhana dilakukan kepada Open Bd. Manalu yang digugat dengan Wanprestasi, dengan Nomor Perkara 12/Pdt.GS/2024/PN.Rap Padahal…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu – sabu yang sangat meresahkan masyarakat sekitar jalan Martinus Lubis Pekan Lama Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK., melalui Kasubag Humas AKP Murniati,SH pada Minggu (14/11/2021) menyampaikan bahwa penangkapan terhadap bandar Narkoba inisial UK alias Kem (38) warga jalan Martunis Lubis Pekan Lama Kecamatan Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut Kasubbag Humas bahwa pengungkapan tindak pidana ini berdasarkan adanya laporan masyarakat sekitar bahwa peredaran narkoba jenis sabu – sabu sudah sangat meresahkan masyarakat di sekitar Jalan Martinus Lubis Pekan Lama, Pendoan.
Berdasarkan informasi masyarakat Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.MH bersama Kanit Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung berhasil menangkap bandar sabu – sabu inisil UK alias KEM (38) di Jalan Martinus Lubis Pendoan Pekan Lama Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu pada Sabtu (13/11/2021) sekira pukul 16.30 WIB.
Baca Juga :
Hilang Satu Hari NA Ditemukan Tidak Bernyawa Dilahan Sawit Masyarakat
Ahmad Saipul Sirait SH: Tindak Pelaku Kriminalisasi Di Dalam Kawasan Hutan
Untuk dapat menangkap bandar Narkoba jenis Sabu – Sabu ini tim Sarres Narkoba yang dipimpin oleh AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung melakukan undercoverbuy dengan cara memesan Narkotika jenis sabu terhadap tersangka, seketika tersangka memberikan Narkotika jenis sabu tersebut petugas langsung melakukan penangkapan dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 1,39 gram brutto,uang sebanyak Rp.381.000 (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) hasil penjualan,1 (satu) pack plastik klip kosong,1(satu) unit timbangan elektrik dan 1(unit) handphone android merk oppo warna biru hitam.
Dari hasil keterangan UK alias KEM seorang ayah dari 1 orang anak menerangkan mendapatkan barang tersebut dari seseorang dengan Berinisial B selanjutnya dilakukan pemancingan melalui sambungan HP namun tidak aktif
Dari hasil interogasi petugas tersangka mengakui sudah pernah di pidana dalam kasus yang sama (RESIDIVIS) yaitu tahun 2017 dengan vonis 1,5 (empat) tahun penjara.tersangka mengakui nekat berjualan sabu lagi karena desakan kebutuhan hidup keluarga.tersangka mengakui mendapat keuntungan Rp. 200.000 s/d Rp.400.000 per gram nya,dengan putaran transaksi 2 sampai 5 gram per hari.
Terhadap ke tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1)Sub 112 ayat (1) dari undang-undang no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, jelas AKP Murniati..(At/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Gugatan Sederhana dilakukan kepada Open Bd. Manalu yang digugat dengan Wanprestasi, dengan Nomor Perkara 12/Pdt.GS/2024/PN.Rap Padahal…
Sepindonesia.com | DEPOK – Calon Wali Kota Depok, Supian Suri, berbicara kritis terkait program Kartu Depok Sejahtera [KDS] yang dinilai…
Sepindonesia.com | KARO – Dinasty Ginting SH apresiasi luar biasa kepada Intan Permatasari Br Seragih salah satu putri terbaik peraih…
Sepindonesia.com | KARO – Pemerintah Kabupaten Karo diminta berikan perhatian khusus kepada atlit atlit berprestasi generasi muda yang telah berjuang…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pasangan Calon Bupati 02 MARI Maya – Jamri di dampingi Al Ustad Umri beserta rombongan…
Sepindonesia.com| KARO – Setelah upaya pencarian intensif selama beberapa hari, dua personel Tim SAR yang hanyut di sungai Lau Biang,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu kembali meningkatkan pengamanan di gudang logistik KPU Kabupaten Labuhanbatu sebagai bagian dari kesiapan menghadapi…
Sepindonesia.com | KARO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika. Pada Kamis (17/10/2024), sekitar…