IMG_20241017_223308
Screenshot_2024-10-22-16-18-34-71_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274
Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

“Kem” Bandar Narkoba Di Pendoan Pekan Lama Rantauprapat Terciduk

IMG_20211114_230220

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil menangkap seorang bandar narkoba jenis  sabu – sabu yang sangat meresahkan masyarakat sekitar jalan Martinus Lubis Pekan Lama Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK., melalui Kasubag Humas AKP Murniati,SH pada Minggu (14/11/2021) menyampaikan bahwa penangkapan terhadap bandar Narkoba inisial UK alias Kem (38) warga jalan Martunis Lubis Pekan Lama Kecamatan Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu.

Menurut Kasubbag Humas bahwa pengungkapan tindak pidana ini berdasarkan adanya laporan masyarakat sekitar bahwa peredaran narkoba jenis sabu – sabu sudah sangat meresahkan masyarakat di sekitar Jalan Martinus Lubis Pekan Lama, Pendoan.

Berdasarkan informasi masyarakat Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.MH bersama Kanit Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung berhasil menangkap bandar sabu – sabu inisil UK alias KEM (38) di Jalan Martinus Lubis Pendoan Pekan Lama Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu pada Sabtu (13/11/2021) sekira pukul 16.30 WIB.

Baca Juga :

Hilang Satu Hari NA Ditemukan Tidak Bernyawa Dilahan Sawit Masyarakat

Ahmad Saipul Sirait SH: Tindak Pelaku Kriminalisasi Di Dalam Kawasan Hutan

Untuk dapat menangkap bandar Narkoba jenis Sabu – Sabu ini tim Sarres Narkoba yang dipimpin oleh AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung melakukan undercoverbuy dengan cara memesan Narkotika jenis sabu terhadap tersangka, seketika tersangka memberikan Narkotika jenis sabu tersebut petugas langsung melakukan penangkapan dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 1,39 gram brutto,uang sebanyak Rp.381.000 (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) hasil penjualan,1 (satu) pack plastik klip kosong,1(satu) unit timbangan elektrik dan 1(unit) handphone android merk oppo warna biru hitam.

Dari hasil keterangan UK alias KEM seorang ayah dari 1 orang anak menerangkan mendapatkan barang tersebut dari seseorang dengan Berinisial B selanjutnya dilakukan pemancingan melalui sambungan HP namun tidak aktif

Dari hasil interogasi petugas tersangka mengakui sudah pernah di pidana dalam kasus yang sama (RESIDIVIS) yaitu tahun 2017 dengan vonis 1,5 (empat) tahun penjara.tersangka mengakui nekat berjualan sabu lagi karena desakan kebutuhan hidup keluarga.tersangka mengakui mendapat keuntungan Rp. 200.000 s/d  Rp.400.000 per gram nya,dengan putaran transaksi 2 sampai 5 gram per hari.

Terhadap ke tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1)Sub 112 ayat (1) dari undang-undang no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, jelas AKP Murniati..(At/Red)

pt sep gambar

PD MABMI Kabupaten Asahan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H

Sepindonesia.com, Asahan | Pimpinan Daerah Majlis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI) Kabupaten Asahan menggelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446…

Read More...

Pjs Bupati Sambangi Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu

Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Penjabat sementara (Pjs) Bupati Labuhanbatu Dr. H. Faisal Arif Nasution S.Sos. M.Si didampingi Pelaksana tugas Kabag Protokol…

Read More...

KPU Batu Bara Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula Untuk Pilkada 2024

Sepindonesia.com | BATU BARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Kepada Pemilih Pemula,…

Read More...

KPU Batu Bara Ikuti Bimtek Tentang Penyusunan Produk Hukum Pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis terkait penyusunan produk hukum pada Pemilihan…

Read More...

Kapolsek Tigabinanga Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 

Sepindonesia.com | KARO  – Kapolsek Tigabinanga, IPTU Solo Bangun, menghadiri acara pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)…

Read More...

Seseorang Pemain Judi Melakukan Penghinaan Terhadap Wartawan

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pemain judi kartu remi  Andreas Silalahi tidak terima saat dipoto wartawan saat sedang bermain judi dengan…

Read More...

Ketua PWI Sumut Apresiasi Polres Labuhanbatu Atas Pengukapan Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan 

Sepindonesia.com | MEDAN – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut), H Farianda Putra Sinik SE, menyampaikan apresiasi kepada…

Read More...

Aktivis Muda Berkunjung Di Kediaman Zahir, Ingin Di Periode Nanti Beasiswa Daerah Bertambah

Sepindonesia.com | BATU BARA – Segenap aktivis mahasiswa dan pemuda di Kabupaten Batubara bersilaturahmi di kediaman calon Bupati Batubara 2025-2030…

Read More...

Bawaslu Labuhanbatu Lounching Kampung Pengawasan Partisipatif 

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bawaslu Labuhanbatu Lounching Kampoeng Pengawasan Partisipatif Pemilihan Serentak Bupati Dan Gubernur 2024 di Lingkungan Tengah I,…

Read More...