IMG_20241017_223308
Screenshot_2024-10-22-16-18-34-71_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274
Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

APIP Diminta Periksa Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu

IMG_20211119_120244

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Terkait banyaknya pemberitaan dan pembahasan para tokoh-tokoh di Labuhanbatu tentang Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu, mulai dari dugaan  Buku Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) belum tercetak dan divalidasi Gubernur Sumatera Utara sebagai persyaratan wajib dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Labuhanbatu masa berlaku Tahun 2021-2026.

Dicabutnya Akreditasi Laboratorium Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sehingga tidak dibenarkan untuk melakukan pengujian dan berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah,  Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup terutama kerusakan hutan, sungai dan limbah cair/padat yang tidak terkontrol.

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB-3) pelaku usaha yang tidak diurus, Pemecatan Supir Alat Berat dan Mandor di TPA sesuka hati, Pemecatan Penyapu Jalan dan Pergantiannya sehingga tidak jelas berapa jumlah penyapu jalan sebenarnya yang aktif, Banyaknya Pejabat Eselon III dan Eselon IV yang tidak difungsikan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup.

Target pengelolaan retribusi jasa pengangkutan sampah yang masih 56%,  Terlantarnya 6 unit Truk pengangkut sampah yang rusak berat tanpa perbaikan,  Ratusan juta tunggakan tagihan perbaikan/service di bengkel dan biaya perbaikan truk dan alat berat habis terealisasikan, tidak adanya penggantian ban truk pengangkut sampah, BBM Mobil Dinas pejabat yang tidak merata, ATK dan Pemeliharaan rutin kantor habis sementara kinerja OPD rendah yang terdengar dipublik hanya masalah sampah seolah olah DLH hanya urus sampah saja, Bank sampah dan Pusat Daur Ulang (PDU) yang tidak terkelola, Adiwiyata Sekolah yang mati suri, serta pensiun Kepala Dinas yang sudah melebihi usia 58 Tahun masih akftif berdinas dan masih melakukan tindakan pengeluaran anggaran selaku Pengguna Anggaran (PA), demikian dihimpun TIM Media ini dari berbagai sumber informasi dilapangan.

Baca Juga :

Jangankan Memperbaiki Mepertahankan Pun Tidak Sanggup, DLH Labuhanbatu Perlu Di Evaluasi

Pengelolaan Sampah Di Labuhanbatu Semakin Buruk, Ini Penjelasan Kabid DLH

Diperoleh data dan informasi seperti pada bidang pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun (L-B3) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu pada APBD/P.APBD T.A. 2021 terdapat Belanja Daerah pada Program Pengelolaan Sampah semula sebesar Rp. 4.499.994.400,- dan setelah P.APBD T. A. 2021 bertambah sebesar Rp.  321.221.400,- sehingga menjadi Rp.4.821.215.800,-. Pertambahan Rp. 321.221.400,- juta ini dialokasikan keperbaikan alat berat/sewa alat berat/pembelian batu pecah/vitrun, BBM Alat berat di TPA Perlayuan serta pembayaran gaji supir/kernek/penyapu jalan Tahun 2020 sementara penggajian tahun 2020 tidak ada masalah.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari Retribusi Jasa Pelayanan Angkutan Sampah ditargetkan sebesar Rp. 2.503.000.000,- dan sampai dengan Triwulan IV bulan Nopember Tahun 2021 baru mencapai Rp.1.223.000.000,- atau 48,90%, yang seharusnya minimal sudah mencapai 90%. Diduga penyelewengan retribusi sampah tinggi karena data pelanggan sampah tidak jelas dan hanya berdasarkan target yang dibebankan kepada supir truk dan petugas Retribusi sampah pasar/pekan-pekan.

Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Baris Ramses Sihombing,.Jumat (19/11/2021) meminta kepada Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang menurut ketentuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dapat menerima pengaduan dari masyarakat dan aparat penegak hukum, agar segera melakukan tindakan pemeriksaan khusus Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu sebagai tindakan pencegahan (preventif) penyakit korupsi pada tutup buku Tahun 2021 ini,  yaitu : 1. Pencairan Dana Penyusunan KLHS dan Penggunaanya atau arus kasnya kemana saja diperuntukkan.  2. Pencairan Dana Pengurusan Akreditasi Laboratorium Lingkungan Hidup. 3. Pencairan dana sewa alat berat, BBM, Pengadaan Batu Pecah ukuran 1cm-5cm sebanyak 229 M3 atau senilai Rp.  62.929.200,-, untuk keperluan TPA Perlayuan. 4. Pencairan dan penggunaan BBM Mobil Dinas, ATK dan Belanja Rutin Sekretariat DLH,  5. Pencairan biaya perbaikan, service dan sparepart/ban 16 Unit Truk Sampah dan 3 Unit Betor/Viar, 6. Memeriksa data nama-nama pelanggan retribusi sampah se Labuhanbatu kepada petugas pemungut retribusi sampah termasuk retribusi sampah harian pedagang dipinggir jalan mulai dari sigambal-janji bilah barat dan pencatatan secara rinci pada Buku KAS Bendahara penerima retribusi sampah seperti retribusi pelaku usaha/pedagang dan kelembagaan/dinas/instansi/yayasan/perumahan. 7. Pemeriksaan hasil uji laboratorim lingkungan hidup karena memiliki setoran ke Kas Daerah dalam Tahun 2021 sebesar Rp. 65.021.000,-, sementara Akreditasi dicabut KAN dan tidak syah untuk melakukan pengujian serta didalam Pendapatan Daerah tidak ada dibawakan target penerimaan pemakaian kekayaan daerah dari Laboratorium. Intinya hasil uji laboratorium itu ilegal dan hasil uanh yang diperoleh tidak dapat diukur. 8. Pemeriksaan BBM 16 unit Truk Pengangkut Sampah dan 3 Unit betor/viar (betor tidak jelas), 9. Pemeriksaan jumlah Amdal, UKL/UPL, IPAL dan Rekomendasi Izin Limbah B-3 yang diterbitkan dan biaya pengurusannya disetorkan kemana (semua pelaku usaha dikenakan biaya pengurusan dokumen lingkungan hidup itu) bukan lagi rahasia umum tetapi rahasia pribadi pejabat yg menangani urusan itu sehingga terlihat bergaya mewah dan sombong, angkuh dan arogan. 10. Memeriksa proses pensiun Kepala Dinas karena berdasarkan
tanggal lahir dan atau NIP. 19631107.199007.1.001 pada Tanggal 07 Nopember 2021 yang lalu sudah genap berusia 58 Tahun dan batas usia pensiun seorang PNS adalah 58 Tahun, kecuali diperpanjang dengan alasan tertentu sampai usia 60 Tahun.

Kami selaku pemerhati kinerja ASN dan membantu tugas-tugas pencegahan korupsi, meminta APIP Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan tugas pemeriksaan itu dalam waktu segera dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disampaikan secara internal kepada Bupati/Wakil Bupati Labuhanbatu, bila berjalan dengan baik APIP Labuhanbatu kita apresiasi,  jika enggan dan lambat merespon dan melakukan tugasnya,  kita minta APIP BPK R.I turun begitu aturan mainnya, Kata sumber yang mengedepankan kewenangan daerah,  jangan langsung ke ranah hukum pidana umum atau ketingkat propinsi sumatera utara atau pusat,  kita berikan dulu ke APIP Daerah,  jika sepele baru operasi senyap berjalan, yang jelas kita sangat mengapresiasi pernyataan dan perintah.

Bupati Labuhanbatu kepada pejabatnya supaya jangan “sombong” dan kerjakan tugas pokok dan fungsi masing-masing, kita mengikuti dinamika yang ada di Labuhanbatu ini dari semua sisi, makanya jangan pernah sepele melihat sesorang walaupun dia seorang penyapu jalan dan gembel, tegasnya.(Red)

pt sep gambar

Pangdam Ucapkan Terima Kasih Dan Apresiasi Tinggi Untuk Prajurit Korem 022/PT dan Rindam I/BB

Sepindonesia.com | PEMATANG SIANTAR –  Pangdam I/BB, Letjen TNI Mochammad Hasan ucapkan terima kasih dan apresiasi tinggi untuk seluruh prajurit…

Read More...

KPU Batu Bara Terima Kunjungan Forkopimda,

Sepindonesia.com | BATU BARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara menerima kunjungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten…

Read More...

Sidang Gugatan Jurtini Siregar Digelar Di PN  Rantauprapat

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengadilan negeri Rantauprapat menggelar Sidang Gugatan Jurtini Siregar bertempat di ruangan Cakra,  Rabu (13/11/2024). Jurtini Siregar…

Read More...

Dihadiri 30 Mancanegara, Event Aquabike World Championship 2024 Resmi Digelar

Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo bersama jajaran Forkopimda Karo secara resmi menggelar Event Internasional Endurance Karo Cup Aqua bike…

Read More...

Bupati Karo Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 2 Tahun

Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa se- Kabupaten Karo Tahun Anggaran…

Read More...

Ini Pesan Kapolres Labuhanbatu Kepada.Mahasiswa Jelang Pilkada 

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam upaya menjaga komunikasi yang harmonis dengan mahasiswa, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K.,…

Read More...

Konsolidasi Akbar Pasangan Calon 02 MARI Di Desa Pematang Seleng

Sepindonesia.com |  LABUHANBATU – Masyarakat ramai berduyun – duyun menuju ke Rumah H. Saimin di  Desa Pematang Saling Kecamatan Bilah…

Read More...

Pangdam Pantau Langsung Evakuasi Atlit Aquabike Yang Mengalami Insiden di Danau Toba

Sepindonesia.com | MEDAN – Seorang atlet Aquabike asal Italia, Lorenzo (58), dievakuasi setelah mengalami kecelakaan saat mengikuti tes endurance di…

Read More...

KPU Batu Bara Adakan Giat FGD Persiapan Debat Publik Ke-2 Cabup dan Cawabup

Sepindonesia.com | BATU BARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Persiapan Debat…

Read More...