Walaupun Masa Pandemi Corona, Anak – Anak Ini Tetap Semangat Latihan Natal
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Walaupun masa pandemi Virus Corona belum berakhir, anak – anak sekolah Minggu Gereja Pantekosta di Indonesia…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kantor Pengacara M Hendra SH.MH Dan Patner mengapresiasi penanganan pelaku tindak pidana narkoba yang di tangani Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu bernama Aldi Syahputra Sianipar alias Aldi (21) warga Kelurahan Aek Kanopan yang ditangkap dalam perkara kepemilikan narkoba pada tanggal 10 Juli 2021 Oleh Personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu di Parkiran Indomaret Jalan Jenderal Sudirman Aek Kanopan yang selanjutnya telah diserahkan penanganannya ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.
Terhadap tersangka Aldi telah dilakukan proses penyidikan dan telah dilakukan penahanan sejak tanggal 16 Juli 2021 kemudian Berkas Perkaranya telah dilimpahkan ke JPU dengan menyertakan pengobatan yang pernah dijalani tersangka sebelum ditangkap, sehingga dari petunjuk penelitian berkas perkara oleh JPU Kajari Rantauprapat telah dilakukan pemeriksaan terhadap dokter yang merawatnya bernama dr Freddy Sebastian,Sp.KJ pada tanggal 13 September 2021
Selanjutnya mulai tgl 29 Oktober 2021 Hingga 6 Nopember 2021 telah dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka Aldi di RS Bhayangkara Polda Sumut di Jl KH Wahid Hasyim yang ditangani oleh dr. Superida Ginting, Sp.KJ dengan hasil tersangka mengalami gangguan kejiwaan akibat ketergantungan terhadap narkoba.
Baca Juga :
“Kem” Bandar Narkoba Di Pendoan Pekan Lama Rantauprapat Terciduk
Pengedar Sabu Di Desa Negeri Lama Seberang Diciduk Sat Narkoba Polres Labuhanbatu
Kemudian setelah dilakukan koordinasi dengan JPU Kajari Rantauprapat dalam Bentuk Berita Acara Koordinasi terhadap Tersangka Aldi tidak bisa dimajukan perkaranya ke Persidangan terkait karena gangguan kejiwaan seperti diatur dalam Pasal 44 KUHP sehingga dalam hal ini melalui hasil gelar perkara terhadap tersangka Aldi telah ditangguhkan penahanannya untuk direhabilitasi medis.
Semua proses yang dijalani tersangka Aldi tidak ada dipersulit dan bahkan difasilitasi sehingga dalam hal ini keluarga melalui Pengacara M Hendra SH.MH dan Patner Beralamat di Jalan Ambai No 13 Medan mengapresiasi penanganan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan Mengucapkan terima kasih kepada Kapolri,Kapolda Sumut,Kapolres Labuhanbatu dan Jajaran Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.(At/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Walaupun masa pandemi Virus Corona belum berakhir, anak – anak sekolah Minggu Gereja Pantekosta di Indonesia…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat pedesaan yang mayoritas berprofesi sebagai petani, pasangan H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT dan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu melalui Satuan Reserse Narkoba melakukan penagkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika yang meresahkan masyarakat…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu melalui Kasat Tahti IPTU Hendra Siahaan,SH dan Kasi Propam Polres Labuhanbatu IPDA Kusno Siagaian,SH…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Aqila donat merupakan makanan jenis roti yang disajikan dengan berbagai jenis rasa yang enak yang cocok…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Timsus Unit Gakkum Satpolair Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan dua orang yang akan melakukan transaksi narkoba jenis…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH didampingi Kasat Reskrim AKP Parikhesit dan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Majelais Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Labuhanbatu, yang dipimpin Ketua MPC H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT ziarah ke…