Pangdam Ucapkan Terima Kasih Dan Apresiasi Tinggi Untuk Prajurit Korem 022/PT dan Rindam I/BB
Sepindonesia.com | PEMATANG SIANTAR – Pangdam I/BB, Letjen TNI Mochammad Hasan ucapkan terima kasih dan apresiasi tinggi untuk seluruh prajurit…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kantor Pengacara M Hendra SH.MH Dan Patner mengapresiasi penanganan pelaku tindak pidana narkoba yang di tangani Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu bernama Aldi Syahputra Sianipar alias Aldi (21) warga Kelurahan Aek Kanopan yang ditangkap dalam perkara kepemilikan narkoba pada tanggal 10 Juli 2021 Oleh Personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu di Parkiran Indomaret Jalan Jenderal Sudirman Aek Kanopan yang selanjutnya telah diserahkan penanganannya ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.
Terhadap tersangka Aldi telah dilakukan proses penyidikan dan telah dilakukan penahanan sejak tanggal 16 Juli 2021 kemudian Berkas Perkaranya telah dilimpahkan ke JPU dengan menyertakan pengobatan yang pernah dijalani tersangka sebelum ditangkap, sehingga dari petunjuk penelitian berkas perkara oleh JPU Kajari Rantauprapat telah dilakukan pemeriksaan terhadap dokter yang merawatnya bernama dr Freddy Sebastian,Sp.KJ pada tanggal 13 September 2021
Selanjutnya mulai tgl 29 Oktober 2021 Hingga 6 Nopember 2021 telah dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka Aldi di RS Bhayangkara Polda Sumut di Jl KH Wahid Hasyim yang ditangani oleh dr. Superida Ginting, Sp.KJ dengan hasil tersangka mengalami gangguan kejiwaan akibat ketergantungan terhadap narkoba.
Baca Juga :
“Kem” Bandar Narkoba Di Pendoan Pekan Lama Rantauprapat Terciduk
Pengedar Sabu Di Desa Negeri Lama Seberang Diciduk Sat Narkoba Polres Labuhanbatu
Kemudian setelah dilakukan koordinasi dengan JPU Kajari Rantauprapat dalam Bentuk Berita Acara Koordinasi terhadap Tersangka Aldi tidak bisa dimajukan perkaranya ke Persidangan terkait karena gangguan kejiwaan seperti diatur dalam Pasal 44 KUHP sehingga dalam hal ini melalui hasil gelar perkara terhadap tersangka Aldi telah ditangguhkan penahanannya untuk direhabilitasi medis.
Semua proses yang dijalani tersangka Aldi tidak ada dipersulit dan bahkan difasilitasi sehingga dalam hal ini keluarga melalui Pengacara M Hendra SH.MH dan Patner Beralamat di Jalan Ambai No 13 Medan mengapresiasi penanganan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan Mengucapkan terima kasih kepada Kapolri,Kapolda Sumut,Kapolres Labuhanbatu dan Jajaran Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.(At/Red)
Sepindonesia.com | PEMATANG SIANTAR – Pangdam I/BB, Letjen TNI Mochammad Hasan ucapkan terima kasih dan apresiasi tinggi untuk seluruh prajurit…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengadilan negeri Rantauprapat menggelar Sidang Gugatan Jurtini Siregar bertempat di ruangan Cakra, Rabu (13/11/2024). Jurtini Siregar…
Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo bersama jajaran Forkopimda Karo secara resmi menggelar Event Internasional Endurance Karo Cup Aqua bike…
Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa se- Kabupaten Karo Tahun Anggaran…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam upaya menjaga komunikasi yang harmonis dengan mahasiswa, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K.,…
Sepindonesia.com | MEDAN – Seorang atlet Aquabike asal Italia, Lorenzo (58), dievakuasi setelah mengalami kecelakaan saat mengikuti tes endurance di…