Empat Mobil Yang Ditumpangi Anggota FSPTI Diserang Di Labuhanbatu
Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Rombongan Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) yang di ketuai oleh Abdul Rahman Rambe diserang di…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Oknum Polisi Personil Polres Labuhanbatu AIPDA Guntur Siringo – Ringo dijatuhi hukuman 1.5 Tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat karena terbukti bersalah melakukan tindakan penipuan terhadap seorang guru sekolah Erna Br Sinabang.
Putusan ini di bacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat pada Jumat (26/11/2021) yang dihadiri oleh Kuasa Hukum terdakwa dan juga keluarga.
Terdakwa Aipda Guntur Siringoringo sebelumnya telah di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara selama 3 tahun dan dengan pertimbangan dari hakim menjatuhkan Ponis 1 tahun 6 Bulan atau setengah dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Aipda Guntur Siringo – Ringo dilaporkan oleh Erna Br Sinabang karena merasa tertipu atas perbuatan oknum Polisi ini dengan kerugian Rp.150.000.000.
Baca Juga :
Sahabat Polisi Indonesia Berikan Piagam Penghargaan Kepada AKP Parikhesit
Surat Ganti Rugi Tanpa Tandatangan Ahli Waris Dianggap Sah Oleh Hakim PN Rantauprapat
AKBP Karosekali Mengalami Luka Akibat Diserang Massa PP di Depan DPR RI
Pada perkara penipuan ini terdakwa Aipda Guntur Siringo – Ringo dibela oleh tim Pengacara yang di ketuai oleh M.Yusuf Siregar,SH.MH.
Sebelumnya Aipda Guntur Siringo – Ringo juga mengajukan gugatan praperadilan dengan menggugat Polres Labuhanbatu atas penetapan status tersangka terhadap Aipda Guntur Siringo – Ringo melalui tim pengacara yang diketuai oleh M.Yusuf dan gugatan pun ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Hasil pantauan awak media ini, pada saat Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat selesai membacakan Ponis terhadap Aipda Guntur dan menutup persidangan, istri oknum Polisi ini menangis dan berteriak histeris dan mengatakan ” untuk apa semua bukti – bukti ini,.pak Kapolri tolong kami, suami saya anggota Polri diperlakukan seperti ini” sebutnya sambil menangis.
Kepada puluhan wartawan Kuasa Hukum AIPDA Guntur Siringo – Ringo M.Yusuf, SH.MH menyampaikan sebagai warga negara Indonesia kita harus menghargai putusan dari hakim walau pun keputusan ini kita anggap mengandung disenting opini.
Kami akan melakukan upaya hukum lain dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan bahkan sampai ke tingkat Kasasi, jelas M.Yusuf,SH.MH. (At/Red).
Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Rombongan Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) yang di ketuai oleh Abdul Rahman Rambe diserang di…
Sepindonesia.com | LABURA – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Kualuh Hulu, Ipda Yuna H Gultom kembali…
Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus darojat S.I.K., M.H. memberikan arahan dan motivasi kepada calon siswa (casis) Tamtama…
Sepindonesia | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT selalu monitoring dan awasai penyaluran bantuan kepada masyarakat, pengawasan ini…
Sepindonesia | LABURA – Tekap unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir (Ledong) berhasil menangkap pelaku judi jenis togel dan Kim inisial…
Sepindonesia | LABUHANBATU – Personil Polsek Panai Tengah yang dipimpin oleh Iptu Hendri Abdon Silalahi melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dalam…
Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT prioritaskan dunia pendidikan dan kesehatan sebagai corong menuju masyarakat yang sejahtera…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari APBD Kabupaten Labuhanbatu kepada 3.008…