Bupati Karo Bersama DPRD Gelar Buka Puasa dan Ramah Tamah
Foto, Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes, bersama Wakil Bupati Karo Komando Tarigan SP, menggelar…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Oknum Polisi Personil Polres Labuhanbatu AIPDA Guntur Siringo – Ringo dijatuhi hukuman 1.5 Tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat karena terbukti bersalah melakukan tindakan penipuan terhadap seorang guru sekolah Erna Br Sinabang.
Putusan ini di bacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat pada Jumat (26/11/2021) yang dihadiri oleh Kuasa Hukum terdakwa dan juga keluarga.
Terdakwa Aipda Guntur Siringoringo sebelumnya telah di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara selama 3 tahun dan dengan pertimbangan dari hakim menjatuhkan Ponis 1 tahun 6 Bulan atau setengah dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Aipda Guntur Siringo – Ringo dilaporkan oleh Erna Br Sinabang karena merasa tertipu atas perbuatan oknum Polisi ini dengan kerugian Rp.150.000.000.
Baca Juga :
Sahabat Polisi Indonesia Berikan Piagam Penghargaan Kepada AKP Parikhesit
Surat Ganti Rugi Tanpa Tandatangan Ahli Waris Dianggap Sah Oleh Hakim PN Rantauprapat
AKBP Karosekali Mengalami Luka Akibat Diserang Massa PP di Depan DPR RI
Pada perkara penipuan ini terdakwa Aipda Guntur Siringo – Ringo dibela oleh tim Pengacara yang di ketuai oleh M.Yusuf Siregar,SH.MH.
Sebelumnya Aipda Guntur Siringo – Ringo juga mengajukan gugatan praperadilan dengan menggugat Polres Labuhanbatu atas penetapan status tersangka terhadap Aipda Guntur Siringo – Ringo melalui tim pengacara yang diketuai oleh M.Yusuf dan gugatan pun ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Hasil pantauan awak media ini, pada saat Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat selesai membacakan Ponis terhadap Aipda Guntur dan menutup persidangan, istri oknum Polisi ini menangis dan berteriak histeris dan mengatakan ” untuk apa semua bukti – bukti ini,.pak Kapolri tolong kami, suami saya anggota Polri diperlakukan seperti ini” sebutnya sambil menangis.
Kepada puluhan wartawan Kuasa Hukum AIPDA Guntur Siringo – Ringo M.Yusuf, SH.MH menyampaikan sebagai warga negara Indonesia kita harus menghargai putusan dari hakim walau pun keputusan ini kita anggap mengandung disenting opini.
Kami akan melakukan upaya hukum lain dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan bahkan sampai ke tingkat Kasasi, jelas M.Yusuf,SH.MH. (At/Red).
Foto, Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes, bersama Wakil Bupati Karo Komando Tarigan SP, menggelar…
Foto, pendiri Sep Grup Eko Pranata,SH.MKn bersama BKM Masjid Replika Ka’bah dan Ketua Yayasan Daarul Sep Indonesia berbagi Takjil di…
Foto, BRI Cabang Pondok Gede melakukan program BRI Peduli terhadap bencana banjir kepada masyarakat sekitar yang terdampak banjir Sepindonesia.com |…
Foto, Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting SP.OG M.Kes, hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Stretegi Percepatan Penyaluran Transfer…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Menyambut bulan suci Ramadan, Befood mempersembahkan “Dari Hati Jon Series”, sebuah seri video spesial yang mengangkat…
Foto, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Eti Astuti, SH, MH, Hakim Anggota, Lucas Sahabat Duha, SH, MH dan Deny…
Foto pabrik besi diduga tidak memiliki izin di lahan garapan Jl. Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan. Sepindonesia.com |…
Foto ilustrasi Sepindonesia.com | ACEH TIMUR – Seniman Aceh, Maimunzir (MZ) dan juga wartwan disalah satu media TV, menuai kecaman…