Pelaku Pungli Dengan Menjual Bendera Diamankan Tekap Polres Labuhanbatu
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tiga laki laki yang diketahui merupakan warga Kecamatan Rantau Selatan, tertangkap tangan sedang melakukan pungutan liar…
Sepindonesia.com | ASAHAN – Seorang kakek yang sudah tua dengan istilah sudah bau tanah lnisial TD (78) warga Dusun XII Desa Pematang Sungai Baru Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan Sumatera Utara diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan karena diduga telah melakukan cabul terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Asahan melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani, SH.MH pada Selasa (30/11/2021) menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tindak pidanan pencabulan ini berdasarkan adanya laporan polisi Nomor: LP / B /975/XI / 2021 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT tanggal 29 Nopember 2021 yang dilaporkan oleh Khoiriah Panjaitan (39) warga Dusun XII Desa Pematang Sungai Baru Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.
Menurut Kasat Reskrim bahwa korban cabul akibat perbutan dari tersangka TD (78) ada 2 orang anak dibawah umur yakni inisial MA (7) dan inisial AS (7) keduanya adalah warga
Dusun XII Desa Pematang Sungai Baru Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, jelas AKP Rahmadani, SH.MH.
Kasat Reskrim Polres Asahan ini juga membeberkan kronologi kejadian bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Nopember 2021 sekira pukul 19.30 WIB, Saksi Fitriani yang merupakan Ibu Kandung dari Korban inisial AS datang kerumah Pelapor dan memberitahukan bahwa anak Pelapor yang bernama MA telah dicabuli oleh Terlapor yang bernama TD dan Pelapor menanyakan kepada Saksi dari mana Saksi mengetahuinya dan Saksi menjelaskan bahwa Saksi mengetahuinya dari Anaknya yang bernama AS dan anak Saksi juga menjadi Korban Pencabulan dari Terlapor.
Baca Juga :
Miston Purba Jatuh Kedalam Sumur Saat Memperbaiki Mesin Air, Sampai Meninggal Dunia
Kemudian Pelapor menanyakan kepada AS siapa saja yang telah dicabuli oleh terlapor dan AS mengatakan bahwa yang telah dicabuli oleh terlapor yakni “dirinya sendiri (AS-red) dan MA.
Korban AS menyampaikan bahwa kakek TD (Terlapor-Red) meraba-raba kemaluan Korban den memasukan jarinya kedalam kemaluan Korban.
Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban merasa keberatan dan membuat laporan Polisi ke Polres Asahan untuk menuntut pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku jelas Kasat.
AKP Rahmadani, SH.MH juga menambahkan atas perbuatan pelaku kita menerapkan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, tegas Kasat.(Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tiga laki laki yang diketahui merupakan warga Kecamatan Rantau Selatan, tertangkap tangan sedang melakukan pungutan liar…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT menyaksikan penyembelihan Hewan Kurban dari Pemkab Labuhanbatu di halaman kantor…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – DPRD Kabupaten Labuhanbatu menyetujui Ranperda menjadi Perda Kabupaten Labuhanbatu, hal ini di sampaikan delapan fraksi yang…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT Didampingi ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu Hj.Rosmanidar Hasibuan menghadiri…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap…
Sepindonesia.com | LABUSEL – Tiga laki laki dewasa berhasil diamankan personel Unit Reskrim Polsek Torgamba dalam tindak pidana pencurian sebagaimana…
Sepindonesia,com | LABUSEL – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) unit reskrim Polsekta Kota Pinang berhasil menangkap pelaku tindak pidana Narkoba…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT Labuhanbatu meresmikan terbentuknya Persatuan sepak bola Rumah Sakit Umum Daerah…