Bupati Dan Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelantikan Ketua PKK Hj. Wan Juma Sari Dewi
Foto, Bupati Dan Wakil Bupati Labuhanbatu bersama Ketua TP.PKK Kabupaten Labuhanbatu Hj. Wan Juma Sari Dewi Sepindonesia.com | LABUHANBATU –…
Sepindonesia.com | ASAHAN – Seorang kakek yang sudah tua dengan istilah sudah bau tanah lnisial TD (78) warga Dusun XII Desa Pematang Sungai Baru Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan Sumatera Utara diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan karena diduga telah melakukan cabul terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Asahan melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani, SH.MH pada Selasa (30/11/2021) menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tindak pidanan pencabulan ini berdasarkan adanya laporan polisi Nomor: LP / B /975/XI / 2021 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT tanggal 29 Nopember 2021 yang dilaporkan oleh Khoiriah Panjaitan (39) warga Dusun XII Desa Pematang Sungai Baru Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.
Menurut Kasat Reskrim bahwa korban cabul akibat perbutan dari tersangka TD (78) ada 2 orang anak dibawah umur yakni inisial MA (7) dan inisial AS (7) keduanya adalah warga
Dusun XII Desa Pematang Sungai Baru Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, jelas AKP Rahmadani, SH.MH.
Kasat Reskrim Polres Asahan ini juga membeberkan kronologi kejadian bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Nopember 2021 sekira pukul 19.30 WIB, Saksi Fitriani yang merupakan Ibu Kandung dari Korban inisial AS datang kerumah Pelapor dan memberitahukan bahwa anak Pelapor yang bernama MA telah dicabuli oleh Terlapor yang bernama TD dan Pelapor menanyakan kepada Saksi dari mana Saksi mengetahuinya dan Saksi menjelaskan bahwa Saksi mengetahuinya dari Anaknya yang bernama AS dan anak Saksi juga menjadi Korban Pencabulan dari Terlapor.
Baca Juga :
Miston Purba Jatuh Kedalam Sumur Saat Memperbaiki Mesin Air, Sampai Meninggal Dunia
Kemudian Pelapor menanyakan kepada AS siapa saja yang telah dicabuli oleh terlapor dan AS mengatakan bahwa yang telah dicabuli oleh terlapor yakni “dirinya sendiri (AS-red) dan MA.
Korban AS menyampaikan bahwa kakek TD (Terlapor-Red) meraba-raba kemaluan Korban den memasukan jarinya kedalam kemaluan Korban.
Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban merasa keberatan dan membuat laporan Polisi ke Polres Asahan untuk menuntut pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku jelas Kasat.
AKP Rahmadani, SH.MH juga menambahkan atas perbuatan pelaku kita menerapkan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, tegas Kasat.(Red)
Foto, Bupati Dan Wakil Bupati Labuhanbatu bersama Ketua TP.PKK Kabupaten Labuhanbatu Hj. Wan Juma Sari Dewi Sepindonesia.com | LABUHANBATU –…
Foto, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe memimpin Rapat Koordinasi terkait Pengelolaan dan Penanganan Sampah Sepindonesia.com| LABUHANBATU –…
Sepindonesia.com | DELISERDANG – Telah Terjadi Peristiwa Penyitaan Barang – barang milik saudara Imran Siregar yang beralamat di Tanjung Morawa…
Foto Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Santoso Meliala , SIK., SH., MΗ (kanan) dan Mantan Kapolres Labuhanbatu AKBP DR. Bernhard L.Malau,SIK.MH…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jambri ST, menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat…
Foto, Karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pondok Gede membagikan takjil berbuka puasa kepada masyarakat Sepindonesia.com | JAKARTA – Bank…
Foto, Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes, bersama Wakil Bupati Karo Komando Tarigan SP, menggelar…
Foto, pendiri Sep Grup Eko Pranata,SH.MKn bersama BKM Masjid Replika Ka’bah dan Ketua Yayasan Daarul Sep Indonesia berbagi Takjil di…
Foto, BRI Cabang Pondok Gede melakukan program BRI Peduli terhadap bencana banjir kepada masyarakat sekitar yang terdampak banjir Sepindonesia.com |…