Sepindonesia.com | MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum Pembela Pers Indonesia (LBH-PPI) Meminta Pemerintah harus berperan aktif dalam mengontrol perusahaan pers yang tidak memenuhi hak-hak jurnalis. Selain itu, Pemerintah juga harus menindak secara tegas perusahaan yang membandel mementingkan sisi bisnisnya tanpa memperhatikan kesejahteraan jurnalis sebagai tenaga kerja dan perlindungan hukum kepada jurnalis, khususnya media media besar yang berskala Nasional.
Permintaan itu disampaikan, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pembela Pers Indonesia (LBH-PPI), Bambang santoso SH MH, dalam Konferensi Pers nya, terkait upaya nya dalam memperjuangkan kebebasan Pers di Indonesia, bertempat di Kantornya, di Jalan Waringin No. 70 Medan.
Baca Juga :
Program Wali Kota Medan Normalisasi Sungai Membuahkan Hasil
Mayat Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Pulau Berhala
Kepling Yang Melakukan Pungli Dipecat
Menurut Bambang Santoso, dalam memperjuangkan kebebasan Pers di Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Pembela Pers Indonesia (LBH-PPI), akan memberikan advokasi hukum kepada kawan-kawan jurnalis yang mengalami ketidak adilan. Untuk memperjuangkan kebebasan Pers di Indonesia, LBH PPI, akan bersinergi dengan perkumpulan Jurnalis Media Independen sumatera utara (JMI SUMUT). Demi membangun sinergi memperjuangkan hak-hak jurnalis agar jurnalis lebih diperhitungkan.
Bambang Santoso yang juga selaku Sekretaris Korps Alumni Universitas Muhammadiyah (KAUM) juga menyatakan bahwa, “Jurnalis memiliki peran strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, jasanya sangat banyak untuk mencerdaskan bangsa. Bisa kita bayangkan jika bangsa ini tanpa jurnalis, bangsa ini akan miskin informasi dan wawasan, karena saat ini orang berpacu memperoleh informasi, bangsa yg tertinggal ketika bangsa mengenyampingkan jurnalis”.
“Dunia jurnalis disamping sarana menyalurkan idealisme, juga menjadi sandaran dalam memenuhi kebutuhan jurnalis dan keluarganya atau sarana mencari nafkah, sehingga harus tercipta keseimbangan antara pemenuhan kesejahteraan, dengan tuntutan idealisme kejurnalistikan, sekaligus jaminan perlindungan hukum, agar karyanya tidak dikriminalisasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab”.
“Namun, saat ini banyak keluhan jurnalis (wartawan) dalam memperoleh hak-hak ketenagakerjaannya. Pengusaha pers sebagai tempat bernaungnya para wartawan lebih mementingkan sisi bisnisnya dibandingkan memenuhi hak-hak wartawan.
Upah mereka banyak dibawah Upah Minimal Regional (UMR), ada juga wartawan yang tidak memiliki asuransi ketenagakerjaan, yang lebih mirisnya banyak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan pengusaha pers tanpa membayar hak-haknya. Disamping itu, pengusaha pers kerap lepas tangan ketika Jurnalis tersandung persoalan hukum”.
“Oleh karena itu, Pemerintah harus berperan aktif mengontrol perusahaan pers yang tidak memenuhi hak-hak jurnalis, negara harus menindak secara tegas perusahaan yang membandel, mementingkan sisi bisnis saja tanpa memperhatikan kesejahteraan jurnalis dan perlindungan hukum kepada jurnalis”.
“Secara internal, para jurnalis juga harus menjaga kekompakan untuk melawan ketidak adilan yang dialami. Demikian pula jika terjadi hambatan, permasalahan dan tindakan kriminal, pada saat menjalankan tugas jurnalistiknya, agar jurnalis lebih kuat dan tidak mengalami ketidak adilan”
“Lembaga Bantuan Hukum Pembela Pers Indonesia (LBH-PPI) memberikan perhatian khusus dengan melakukan advokasi hukum kepada kawan-kawan jurnalis yang mengalami ketidak adilan. Kami juga bekerjasama dengan komunitas Jurnalis Media Independen (JMI) demi membangun sinergi memperjuangkan hak-hak jurnalis agar jurnalis lebih diperhitungkan”, Pungkas Bambang.
(NN/Red)