DPD AMPI Deliserdang dukung Terwujudnya Pilkada Serentak 2024 Yang Aman dan Damai di Sumut
Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Angakatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPD AMPI) Deliserdang, Herman Nauli Nasution, menegaskan…
Sepindonesia.com | BATAM – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Reza Morandi Tarigan, SIK, MH, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kasubnit 5 Unit Satreskrim Ipda Dodi Setiawan S.H.,M.H, menggelar Konferensi Pers atas Tindak Pidana Perjudian Jenis Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) bertempat di Lobby Mapolresta Barelang., Jumat (14/1/2022) Sekira Pukul 11.00 Wib.
Pelaku yang di amankan berinisial YN sebagai Pemilik Kedai, HS sebagai Wasit / Suami YN, ED sebagai wasit, dan 11 Pelaku sebagai Pemain yakni berinisial CS, MS, AS, RE, AF, BW, RP, DDY, SD, M, dan Pelaku DPA. Yang di amankan Pada hari Senin (10/01/2022) sekira pukul 15.20 Wib di Kedai Kopi Berdikari Jaya Pasar Jodoh Kel. Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.
Baca Juga :
Wakapolres Labuhanbatu Terima Bantuan Hibah Dari Bupati Labusel
Pensiunan TNI Ini Membangun Jalan Desa Dengan Biaya Sendiri, Pemerintahan Desa Cuek
Berawal dari Anggota Unit 1 Judisila Sat Reskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi dari Masyarakat di Pasar Jodoh baru adanya dugaan tindak pidana Perjudian Jenis Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) Liar, kemudian dilakukan penyelidikan di lapangan, bahwa benar di pasar Jodoh tersebut ada sebuah Kedai Kopi yang telah dirubah menjadi tempat Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper).
Pemain membeli kredit dengan langsung mengeluarkan uang dan jika pemain tersebut menang maka hadiah yang diberikan adalah uang sesuai dengan nominal kredit, kemudian pada hari Senin (10/01/2022) sekira pukul 15.20 Wib kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan SIK, M.H, dan Kanit I Judisila Sat Reskrim Iptu Pandu Renata Surya STK, MH beserta anggota mengamankan 14 orang sebagai pelaku yang melakukan Tindak Pidana Perjudian Gelanggang Permainan Elektronik (GELPER), selanjutnya para Pelaku dibawa ke Mako Polresta Barelang untuk dilakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut.
Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan berupa Uang dari Tersangka Pemain dengan total sebesar Rp.190.000, Uang dari Tersangka Bandar dengan total Rp1.007.000, 9 Master Mesin Tembak merak, Ikan dan Kumbang, 6 buku catatan serta 3 kunci mesin gelper.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan menurut pengakuan tersangka Perjudian Jenis Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) telah beroperasi selama 1 minggu, yang saat ini 14 Pelaku Sudah di amankan oleh Satreskrim polresta barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana JO pasal 303 Bis KUHPidana. Dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.
(Kaisar Gultom/Ben Hasibuan/Red)
Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Angakatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPD AMPI) Deliserdang, Herman Nauli Nasution, menegaskan…
Kapolsek Bilah Hilir dan Kanit Reskrim berfoto bersama Kepala sekolah, Komite serta ratusan siswa-siswi SMP Negeri 1 Bilah Hilir. Sepindonesia.com…
Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepada 72 Kepa Desa Se Kabupaten Langkat (Foto : Dok….
Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy Membayar Pajak Kendaraan Dinasnya Di Halaman Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo memperketat pengamanan pada kegiatan sortir, lipat, dan pengesetan surat suara untuk Pemilihan Gubernur…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya pada Jumat (1/11/2024). Pengungkapan ini…
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Simpang Sidokukuh, Desa Kampung…