Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengerjaan paret di Dusun Sidodadi ‘ A ‘ Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara yang masa kerja sudah berakhir di Bulan Desember 2021.
Pengerjaan Pembuatan Parit ini , menggunakan Anggaran Dana Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas PUPR ( Pekerja Umum dan Penataan Ruang ) Kabupaten Labuhanbatu dengan menelan anggaran Rp 261.450.000. (dua ratus enam puluh satu juta empat ratus lima puluh juta Rupiah ) yang dikerjakan oleh CV.DAFFA ABADI JAYA.
Baca Juga :
Kwalitas Pembangunan Rabat Beton Di Desa Kampung Padang Diragukan
Proyek Parit Di Desa Pondok Batu Tidak Selesai, Kwalitas Dipertanyakan
Jaksa Agung Terima Kunjungan Panglima TNI
Hasil pantauan wartawan sabtu ( 15 /01/ 2022 ) terjadinya keterlambatan pekerjaan , bukanlah dikarenakan si kepala tukang tidak ahli , namun Kepala Tukang yang tidak mau namanya menyampaikan bahwa dirinya juga belum memiliki sertifikat Skill.
Keterlambatan pekerjaan ini juga terjadi karena lemahnya Pengawasan dari instansi Dinas PUPR ( pekerja umum dan penataan ruang ) Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara , sehingga Kontraktor mengabaikan perjanjian Kontrak yang telah dibuat dan di sepakati bersama.
Penerima bahan meterial Pengerjaan paret inisial “I” mengaku tidak tahu menau masalah jangka waktu pekerjaan dan dirinya hanya hanya ditugaskan menerima material CV.DAFFA ABADI JAYA.
Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan dan penjelasan resmi dari Direktur CV.Daffa Abadi Jaya atas keterlambatan pekerjaan pembangunan parit yang telah melewati batas waktu sesui SPK. (SK/Red)